Dinilai Mengkriminalisasi Ulama, Alumni 212: Jokowi Harus Mundur

Ikhwan Kajian yang selalu mendapat keberkahan. Informasi atau opini terkadang membuat kita berdetak kagum dan bangga dengan info tersebut. Dan tidak sadar pula kita kadang selalu terpengaruh akan kata dan bujuk rayuannya.Namuan dengan adanya Dinilai Mengkriminalisasi Ulama, Alumni 212: Jokowi Harus Mundur kita bisa mencari celah kebenaranya tanpa adanya sifat menyalahkannya. Namun hanya mencari letak dasar kebenaranya itu sendiri.

Dinilai Mengkriminalisasi Ulama, Alumni 212: Jokowi Harus Mundur mengajak kita untuk berfikir untuk menambah khasanah keilmuan kita.Dengan adanya kajian tentangnya kita mengerti yang benar dan yang salah.Jadikan memontum ini untuk menguatjan kita.Dan pastikan pula kita selalu mawas diri dalam menghadapi setiap problematik kehidupan kita.Dan selu berhati hati dalam menyikapi segala sesuatunya.



Ketua Presidium Alumni 212 Ansufri Idrus Sambo mengatakan upaya pemerintah mengkriminalisasi para ulama dan aktivis Islam akan dilawan secara konstitusional.

Dia menilai, pemerintah melakukan politik balas dendam terhadap pimpinan Front Pembela Islam Rizieq Syihab yang berperan dalam menjebloskan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok ke penjara. Presiden Jokowi pun dituding mengambil sikap berhadap-hadapan dengan ulama dan aktivis Islam.

"Tuntutan sekarang bukan lagi Ahok masuk penjara, tapi Jokowi harus mundur," kata Sambo saat ditemui TEMPO di Masjid Baiturrahman, Jalan Saharjo, Jakarta Selatan, pada Rabu 31 Mei 2017. Alumni 212 adalah komunitas para mantan aktivis demonstrasi pada 21 Februari 2017 yang menuntut Ahok dipenjara karena dinilai menghina Islam.

Sekretaris Kabinet Pramono Anung membantah pemerintah mengkriminalisasi Rizieq. Ia mengatakan, penyidikan terhadap Rizieq merupakan upaya penegakan hukum. "Kita negara hukum dan proses hukum itu terbuka," kata Pramono. "Karena itu, bila ada warga negara yang dinyatakan bersalah, dia harus bertanggungjawab."

Alumni 212 berencana melapor ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia supaya diterbitkan rekomendasi bahwa Rezim Jokowi telah melakukan pelanggaran HAM berat secara sistematis, massif, dan terstruktur terhadap para ulama dan organisasi Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). "Rekomendasi ini akan dibawa ke dunia internasional yakni organisasi negara Islam atau OKI," ujarnya.

Alumni 212 juga akan mendesak DPR melakukan Sidang Istimewa MPR. Meminta pertanggungjawaban Presiden yang sudah melakukan tindakan kejahatan kemanusiaan dengan mengkriminalisasi ulama. "Sidang istimewa itu harus memakzulkan Jokowi," ucap Sambo.

sumber : tempo

Judul :Dinilai Mengkriminalisasi Ulama, Alumni 212: Jokowi Harus Mundur
Link :Dinilai Mengkriminalisasi Ulama, Alumni 212: Jokowi Harus Mundur

Artikel terkait yang sama:


Dinilai Mengkriminalisasi Ulama, Alumni 212: Jokowi Harus Mundur

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Dinilai Mengkriminalisasi Ulama, Alumni 212: Jokowi Harus Mundur"

Posting Komentar