Ikhwan Kajian yang selalu mendapat keberkahan. Informasi atau opini terkadang membuat kita berdetak kagum dan bangga dengan info tersebut. Dan tidak sadar pula kita kadang selalu terpengaruh akan kata dan bujuk rayuannya.Namuan dengan adanya Al- Quran Hadis Ijmak dan Qias lebih tepat kita bisa mencari celah kebenaranya tanpa adanya sifat menyalahkannya. Namun hanya mencari letak dasar kebenaranya itu sendiri.
Al- Quran Hadis Ijmak dan Qias lebih tepat mengajak kita untuk berfikir untuk menambah khasanah keilmuan kita.Dengan adanya kajian tentangnya kita mengerti yang benar dan yang salah.Jadikan memontum ini untuk menguatjan kita.Dan pastikan pula kita selalu mawas diri dalam menghadapi setiap problematik kehidupan kita.Dan selu berhati hati dalam menyikapi segala sesuatunya.
(Hadis sohih).
“Sesungguhnya Allah tidak mencabut ilmu dengan mencabutnya dari hamba-hamba,Akan tetapi Dia mencabutnya dengan diwafatkannya para ulama sehingga jika Allah tidak menyisakan seorang alim pun,maka orang-orang mengangkat pemimpin dari kalangan orang-orang bodoh.
Kemudian mereka ditanya,mereka pun berfatwa tanpa dasar ilmu. Mereka sesat dan menyesatkan.”
(HR. Al-Bukhari dan Muslim)
APA ITU IJMAK :
Menurut Syeikh Abdul Karim Zaidan,Ijma’ adalah :“kesepakatan para mujtahid dari kalangan umat Islam tentang hukum syara’ pada satu masa setelah Rasulullah s.a.w wafat”.
Contoh mudah untuk kita fahami.Setelah Rasulullah S.A.W meninggal dunia diperlukan seorang pengganti baginda yang dinamakan khalifah.
Maka kaum muslimin yang ada pada waktu itu sepakat untuk mengangkat seorang khalifah dan atas kesepakatan bersama itu maka diangkatlah Abu Bakar RA sebagai khalifah pertama.
Sekalipun pada permulaannya ada yang kurang menyetujui pelantikan Abu Bakar RA itu,namun kemudian semua kaum muslimin menyetujuinya dengan membaiah (berjanji) beliau.
Kesepakatan yang seperti ini dapat dikatakan ijma’. Jumhur ulama bersepakat bahawa Al-Quran,Hadist ijmak dan qias sah dijadikan sebagai dalil hukum.
Disana terdapat dalil-dalil yg tidak disepakati oleh ulama,
Maksud DALIL-DALIL YANG TIDAK DISEPAKATI : Tidak semua ulama menerima dalil-dali ini sebagai sumber rujukan apabila timbulnya masalah-masalah baru,
maksudnya di sini ialah sebahagian ulama menerima dan sebahagiannya menolak”
Contoh dalil-dalil yg tidak disepakati ialah:
1 - Al-Istihsan
2 - Al-Istishab
3 - Al-Masolihul Mursalah
4 - Qaulu Sohabi
5 - Amalul Ahli Madinah
6 - Al-Uruf Wal Aadah
Dasar hukum ijma’ adalah berdasarkan AI-Quran,Al-Hadits dan Akal.
Pertama : Al-Qur’an
Allah SWT berfirman:
Ertinya: “Dan berpeganglah kamu semuanya kepada tali (agama) Allah dan janganlah kamu bercerai-berai.”
(Ali Imran: 103)
Ayat ini memerintahkan kaum muslimin bersatu padu,jangan sekali-kali bercerai-berai.
Firman Allah SWT:
Ertinya: “Dan barangsiapa yang menentang Rasul setelah jelas kebenaran baginya dan mengikuti jalan yang bukan jalan orang-orang yang beriman,Kami biarkan ia berkuasa terhadap kesesatan yang telah dikuasainya itu dan Kami masukan ia ke dalam jahannam dan jahannam itu seburuk-buruk tempat kembali.”
(an-Nisa’ ayat 115)
Pada ayat di atas terdapat perkataan “sabilil mu’minin” yang berarti jalan orang-orang yang beriman.
Jalan yang disepakati orang-orang beriman dapat dirtikan dengan ijmak.Ayat ini menjadi dalil paling kuat,bahwa Ijma’ menjadi hujjah dlm hukum agama yang wajib diikuti.
Kedua : AI-Hadits
Bila para mujtahid telah melakukan ijma’ (bersepakat) tentang hukum syara’ dari suatu peristiwa maka ijmak itu hendaklah diikuti, kerana mereka tidak mungkin melakukan kesepakatan untuk melakukan kesalahan apalagi kemaksiatan dan dusta, sebagaimana sabda Rasulullah SAW :
Ertinya: “umatku tidak akan bersepakat untuk melakukan kesalahan.”
(HR. Abu Daud dan Tirmizi)
Ketiga: Menurut Dalil Logika.
Nabi Muhammad s.a.w adalah penutup para nabi dan syariatnya berlaku hingga hari Kiamat.
Sementara itu,banyak masalah-masalah hukum baru muncul yang tidak ada nas yang qath’i,baik dari Al-Kitab atau Sunnah,maka inilah gunanya ijmak dan Qiyas sebagai dalil untuk mengetahui sesuatu hukum.
Contoh ijma’ yang dilandaskan berdasarkan Al-Quran adalah kesepakatan para ulama atas keharaman menikahi nenek dan cucu perempuan.
Firman Allah:
Dari ayat ini para ulama bersepakat bahwa kata “ummahat” (para ibu) mencakup ibu kandung dan nenek sehingga ke atas dan kata banat (anak-anak perempuan) mencakup anak dan juga cucu perempuan sehingga ke bawah.
Contoh Ijma’ yang disandarkan atas sunnah,kesepakatan para ulama bahwa nenek menggantikan hak ibu,jika ibu kandung si mati sudah wafat,dalam bab mirast faraid (mewarisi harta) .
Dalam hadis disebutkan,ketika seorang nenek datang bertanya kepada Abu Bakar,lalu Abu Bakar bertanya kepada orang ramai,dan Mughirah lah yang telah memberitahu bahwa Rasul pernah memberi perempuan tua (nenek) 1/6 dari harta warisan cucunya. Demikianlah juga dengan Qias.
Apa itu Qias ?
Contoh : Dadah adalah masalah baru yg belum diketahui hukumnya di sisi islam.Oleh itu para ulama’ merujuk Al-Quran,mereka tidak menjumpai penyelesaian secara langsung tetapi menjumpai masalah yang sama dari segi illahnya (sebabnya) iaitu arak.Illah arak ialah menghilangkan kewarasan akal sama dengan illah dadah apabila keduanya dimakan, diminum atau dihisap dan sebagainya.
Apabila sudah terdapat persamaan illah antara dadah dengan arak tadi,barulah ulama’ melihat hukum dadah.
Maka hukum dadah adalah sama seperti arak haram dan berdosa besar bagi siapa yang meminumnya dan yang terlibat dengannya.Saya yang faqir ilmu ini mengakhiri tulisan yang tak seberapa ini dengan
Firman Allah :
“Dan janganlah kamu mengikuti apa yang kamu tidak mempunyai pengetahuan tentangnya.Sesungguhnya pendengaran, penglihatan,dan hati,semuanya itu akan diminta pertangungan jawabnya.”
Link :Al- Quran Hadis Ijmak dan Qias lebih tepat
0 Response to "Al- Quran Hadis Ijmak dan Qias lebih tepat"
Posting Komentar