Kemendagri Ingatkan Anies Baswedan Bisa Dinonaktifkan Jika Tak Patuhi Ombudsman

Ikhwan Kajian yang selalu mendapat keberkahan. Informasi atau opini terkadang membuat kita berdetak kagum dan bangga dengan info tersebut. Dan tidak sadar pula kita kadang selalu terpengaruh akan kata dan bujuk rayuannya.Namuan dengan adanya Kemendagri Ingatkan Anies Baswedan Bisa Dinonaktifkan Jika Tak Patuhi Ombudsman kita bisa mencari celah kebenaranya tanpa adanya sifat menyalahkannya. Namun hanya mencari letak dasar kebenaranya itu sendiri.

Kemendagri Ingatkan Anies Baswedan Bisa Dinonaktifkan Jika Tak Patuhi Ombudsman mengajak kita untuk berfikir untuk menambah khasanah keilmuan kita.Dengan adanya kajian tentangnya kita mengerti yang benar dan yang salah.Jadikan memontum ini untuk menguatjan kita.Dan pastikan pula kita selalu mawas diri dalam menghadapi setiap problematik kehidupan kita.Dan selu berhati hati dalam menyikapi segala sesuatunya.

Anies Baswedan
Gubernur DKI Anies Baswedan dan Wagub DKI Sandiaga Uno (Merdeka.com)

Kementerian Dalam Negeri mengingatkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mematuhi rekomendasi yang dikeluarkan Ombudsman RI terkait penutupan Jalan Jatibaru di Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Rekomendasi Ombudsman berupa koreksi kebijakan tersebut, kata Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri Sumarsono, bersifat final dan mengikat. Karenanya Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan wajib mematuhi rekomendasi tersebut.






“Harus dilaksanakan kalau rekomendasi Ombudsman. Rekomendasi ini sebagaimana rekomendasi KASN (Komisi Aparatur Sipil Negara). Jadi bersifat final," kata Sumarsono di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Senin (16/3/2018), seperti dikutip Kompas.

Bagaimana jika Anies tidak mematuhi rekomendasi Ombudsman itu? Menurut Sumarsono, jika Anies tidak mematuhi rekomendasi tersebut, akan menjadi poin negatif Gubernur dari segi penilaian ketaatan terhadap peraturan.

Bahkan, Kemendagri bisa bisa memanggil Anies untuk dimintai keterangan sebelum dijatuhkan sanksi. Sanksinya bisa berupa pemberhentian sementara tiga bulan sebagai gubernur DKI Jakarta.

"Pemberhentian sementara tiga bulan untuk dilakukan pembinaan khusus, diklat, karena dianggap tidak memahami pemerintahan," terangnya.

Setelah pembinaan tiga bulan, Anies bisa kembali memimpin DKI Jakarta. Namun jika masih melakukan kesalahan sama, akan diadakan pembinaan lagi selama satu bulan. Jika masih dianggap melakukan kesalahan, ia berpotensi untuk dinonaktifkan. [Ibnu K/Tarbiyah]






Judul :Kemendagri Ingatkan Anies Baswedan Bisa Dinonaktifkan Jika Tak Patuhi Ombudsman
Link :Kemendagri Ingatkan Anies Baswedan Bisa Dinonaktifkan Jika Tak Patuhi Ombudsman

Artikel terkait yang sama:


Kemendagri Ingatkan Anies Baswedan Bisa Dinonaktifkan Jika Tak Patuhi Ombudsman

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Kemendagri Ingatkan Anies Baswedan Bisa Dinonaktifkan Jika Tak Patuhi Ombudsman"

Posting Komentar