Kemendagri Ancam Pecat Gubernur DKI Jakarta? Ini Tanggapan Cadas Hidayat Nur Wahid

Ikhwan Kajian yang selalu mendapat keberkahan. Informasi atau opini terkadang membuat kita berdetak kagum dan bangga dengan info tersebut. Dan tidak sadar pula kita kadang selalu terpengaruh akan kata dan bujuk rayuannya.Namuan dengan adanya Kemendagri Ancam Pecat Gubernur DKI Jakarta? Ini Tanggapan Cadas Hidayat Nur Wahid kita bisa mencari celah kebenaranya tanpa adanya sifat menyalahkannya. Namun hanya mencari letak dasar kebenaranya itu sendiri.

Kemendagri Ancam Pecat Gubernur DKI Jakarta? Ini Tanggapan Cadas Hidayat Nur Wahid mengajak kita untuk berfikir untuk menambah khasanah keilmuan kita.Dengan adanya kajian tentangnya kita mengerti yang benar dan yang salah.Jadikan memontum ini untuk menguatjan kita.Dan pastikan pula kita selalu mawas diri dalam menghadapi setiap problematik kehidupan kita.Dan selu berhati hati dalam menyikapi segala sesuatunya.

hidayat nur wahid - anies baswedan
Hidayat Nur Wahid bersama Anies Baswedan (PKS)




Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid mempertanyakan ancaman Kemendagri menonaktifkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan jika tidak mematuhi ombudsman. Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu pun pasang badan menghadapi ancaman tersebut.

“Apa benar dan apa dibenarkan Mendagri ancam pecat Gubernur DKI, yang dipilih langsung oleh Rakyat Jakarta? Padahal tak ada kewenangan Mendagri untuk pecat Gubernur? Hanya di kabinet “zaman now” menteri pada neko-neko: tentang cabe, tentang cacing dan (kalau benar) tentang ancam pecat Gubernur” kata Hidayat Nur Wahid melalui akun Twitter pribadinya, @hnurwahid, Ahad (1/4/2018).



Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri mengingatkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mematuhi rekomendasi yang dikeluarkan Ombudsman RI terkait penutupan Jalan Jatibaru di Tanah Abang, Jakarta Pusat.





Rekomendasi Ombudsman berupa koreksi kebijakan tersebut, kata Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri Sumarsono, bersifat final dan mengikat. Karenanya Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan wajib mematuhi rekomendasi tersebut.

Bagaimana jika Anies tidak mematuhi rekomendasi Ombudsman itu? Menurut Sumarsono, jika Anies tidak mematuhi rekomendasi tersebut, akan menjadi poin negatif Gubernur dari segi penilaian ketaatan terhadap peraturan.

Bahkan, Kemendagri bisa bisa memanggil Anies untuk dimintai keterangan sebelum dijatuhkan sanksi. Sanksinya bisa berupa pemberhentian sementara tiga bulan sebagai gubernur DKI Jakarta.

"Pemberhentian sementara tiga bulan untuk dilakukan pembinaan khusus, diklat, karena dianggap tidak memahami pemerintahan," terangnya.

Setelah pembinaan tiga bulan, Anies bisa kembali memimpin DKI Jakarta. Namun jika masih melakukan kesalahan sama, akan diadakan pembinaan lagi selama satu bulan. Jika masih dianggap melakukan kesalahan, ia berpotensi untuk dinonaktifkan. [Ibnu K/Tarbiyah]






Judul :Kemendagri Ancam Pecat Gubernur DKI Jakarta? Ini Tanggapan Cadas Hidayat Nur Wahid
Link :Kemendagri Ancam Pecat Gubernur DKI Jakarta? Ini Tanggapan Cadas Hidayat Nur Wahid

Artikel terkait yang sama:


Kemendagri Ancam Pecat Gubernur DKI Jakarta? Ini Tanggapan Cadas Hidayat Nur Wahid

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Kemendagri Ancam Pecat Gubernur DKI Jakarta? Ini Tanggapan Cadas Hidayat Nur Wahid"

Posting Komentar