Hukum Non Muslim Memasuki Masjid

Ikhwan Kajian yang selalu mendapat keberkahan. Informasi atau opini terkadang membuat kita berdetak kagum dan bangga dengan info tersebut. Dan tidak sadar pula kita kadang selalu terpengaruh akan kata dan bujuk rayuannya.Namuan dengan adanya Hukum Non Muslim Memasuki Masjid kita bisa mencari celah kebenaranya tanpa adanya sifat menyalahkannya. Namun hanya mencari letak dasar kebenaranya itu sendiri.

Hukum Non Muslim Memasuki Masjid mengajak kita untuk berfikir untuk menambah khasanah keilmuan kita.Dengan adanya kajian tentangnya kita mengerti yang benar dan yang salah.Jadikan memontum ini untuk menguatjan kita.Dan pastikan pula kita selalu mawas diri dalam menghadapi setiap problematik kehidupan kita.Dan selu berhati hati dalam menyikapi segala sesuatunya.




Hukum Non Muslim Memasuki Masjid
Hukum Non Muslim Memasuki Masjid 

Benangmerahdasi  - Hukum non muslim masuk masjid

BENANG MERAH
NO : 00362
FIQIH MUAMALAT
[ Tentang non muslim Masuk Masjid ]

Hallo Benang merah
WA : 0813 8445 1265
WA : 0899 8605 999

Sail : Jeon Eun Jae

Pertanyaan :
Bagaimana hukumnya non muslim memasuki masjid?

Mujawib : Sholeh ID

Jawaban :

Al-Mausuu’ah al-Fiqhiyyah juz 20 halaman 244

دخول الكافر المسجد :

اختلف الفقهاء في جواز دخول الكافر المسجد ، فذهب الشافعية والحنابلة ومحمد بن الحسن من الحنفية إلى أنه يحرم دخوله المسجد الحرام ، ولا يكره دخوله غيره . إلا أن جواز الدخول مقيد بالإذن على الصحيح عند الشافعية والحنابلة ، سواء أكان جنبا أم لا ، لأنه لا يعتقد حرمته . فلو جلس الحاكم فيه للحكم ، فللذمي دخوله للمحاكمة ، وينزل جلوسه منزلة إذنه .

ويرى الحنفية جوازه مطلقا إلى المسجد الحرام وغيره ، لما روي أنه صلى الله عليه وسلم أنزل وفد ثقيف في المسجد ، وكانوا كفارا ، وقال : ليس على الأرض من نجسهم شيء

وكرهه المالكية وهو رواية عند الحنابلة مطلقا إلا لضرورة ، كعمارة لم تمكن من مسلم ، أو كانت من الكافر أتقن

Para Ulama fiqh berbeda pendapat tentang hukum kebolehan masuknya non muslim dalam masjid.

1) Kalangan Syafi’iyyah, Hanabilah dan Muhammad Bin Hasan dari madzhab Hanafiyyah menyatakan masuknya non muslim di masjidil haram hukumnya haram dan tidak memakruhkan memasuki masjid lainnya dengan catatan mendapat izin resmi dari orang muslim.

Menurut kalangan Syafi’iyyah dan Hanabilah, baik mereka sedang junub atau tidak karena mereka tidak meyakini akan kemulyaan masjid.
Bila seorang hakim berada dalam masjid untuk memberi keputusan sebuah hukum maka bagi kafir dzimmi boleh memasukinya demi mencari keadilan hukum dan duduk didalamnya atas sesuai izin hakim.
Baca Juga: Tentang riba (Setatus hukum nominal uang di belakang koma, seperti Rp,999,75
2) Kalangan Hanafiyyah bahkan menyatakan kebolehan mereka memasuki semua masjid secara mutlak termasuk masjidil haram dan masjid-masjid lainnya berdasarkan riwayat hadits bahwa Rasulullah SAW menyinggahkan para tetamu dari tanah Tsaqif dalam masjid padahal mereka berstatus non muslim seraya bersabda “Tidaklah bumi sebab mereka sedikitpun menjadi najis”.

3) Sementara kalangan Malikiyyah dan juga merupakan sebagian pendapat dikalangan Hanabilah tidak menyukai yang demikian kecuali dalam kondisi darurat seperti pembangunan yang tidak dapat dikerjakan oleh orang muslim atau mereka lebih profesional dalam pekerjaannya,

DASI Dagelan Santri Indonesia 

Judul :Hukum Non Muslim Memasuki Masjid
Link :Hukum Non Muslim Memasuki Masjid

Artikel terkait yang sama:


Hukum Non Muslim Memasuki Masjid

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Hukum Non Muslim Memasuki Masjid"

Posting Komentar