Ikhwan Kajian yang selalu mendapat keberkahan. Informasi atau opini terkadang membuat kita berdetak kagum dan bangga dengan info tersebut. Dan tidak sadar pula kita kadang selalu terpengaruh akan kata dan bujuk rayuannya.Namuan dengan adanya Cara / Prosedur Memperoleh Ijin Belajar Bagi PNS kita bisa mencari celah kebenaranya tanpa adanya sifat menyalahkannya. Namun hanya mencari letak dasar kebenaranya itu sendiri.
Cara / Prosedur Memperoleh Ijin Belajar Bagi PNS mengajak kita untuk berfikir untuk menambah khasanah keilmuan kita.Dengan adanya kajian tentangnya kita mengerti yang benar dan yang salah.Jadikan memontum ini untuk menguatjan kita.Dan pastikan pula kita selalu mawas diri dalam menghadapi setiap problematik kehidupan kita.Dan selu berhati hati dalam menyikapi segala sesuatunya.
Setiap PNS berhak melanjutkan ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi selama memenuhi beberapa persyaratan sebagai berikut :
- Berstatus sebagai PNS dan mempunyai masa kerja sekurang-kurangnya satu tahun sejak diangkat sebagai PNS;
- Setiap unsur penilaian pelaksanaan pekerjaan dalam 1 (satu) tahun terakhir sekurang-kurangnya bernilai baik;
- Tidak sedang menjalani hukuman disiplin;
- Tidak sedang menjalani pemberhentian sementara sebagai PNS;
- PNS belum berstatus sebagai siswa/mahasiswa;
- Bidang pendidikan yang akan ditempuh harus mempunyai relevansi dengan tugas pokok dan fungsi jabatan pada SKPD yang bersangkutan;
- Bidang pendidikan yang diikuti relevan dengan pendidikan terakhir;
- Jarak tempat tinggal dengan lokasi sekolah/kuliah terjangkau;
- Program studi di dalam negeri yang akan diikuti telah mendapatkan persetujuan dari Menteri yang membidangi dan minimal terakreditasi B dari lembaga yang berwenang;
- Bukan merupakan pendidikan jarak jauh atau kelas jauh, kecuali Universitas Terbuka dan Universitas/ Perguruan Tinggi lain yang mendapat izin dari Menteri untuk menyelenggarakan pendidikan jarak jauh (PJJ);
- Kegiatan belajar mengajar dilaksanakan di luar jam kerja dan tidak mengganggu kelancaran pelaksanaan tugas kedinasan;
- Biaya pendidikan ditanggung oleh PNS yang bersangkutan; dan
- Tidak berhak menuntut kenaikan pangkat penyesuaian ijazah.
- Pemberian izin belajar untuk mengikuti pendidikan jenjang Strata 3 (S-3) harus melalui pertimbangan Baperjakat.
Tata Cara Atau Prosedur Pengajuan Izin Belajar
- Permohonan dari PNS;
- Fotocopy sah SK PNS;
- Fotocopy sah SK terakhir;
- Surat Keterangan Uraian Tugas;
- Surat Pernyataan tidak sedang menjalani hukuman disiplin;
- Fotocopy sah ijazah terakhir dan transkrip nilai;
- Daftar Penilaian Pekerjaan satu tahun terakhir;
- Daftar Riwayat Hidup;
- Surat Keterangan Akreditasi Program Studi dari Perguruan Tinggi
Hak dan Kewajiban PNS Yang Memiliki Izin Belajar
- Melaksanakan tugas-tugas kedinasan sesuai dengan uraian tugas pokok dan fungsi pada SKPD tempat PNS bekerja sesuai dengan ketentuan jam kerja;
- Menyampaikan laporan kemajuan akademik secara berkala tiap semester kepada Pimpinan SKPD/Unit Kerjanya;
- Menyampaikan laporan akhir pendidikan kepada Pimpinan SKPD/Unit Kerjanya masing-masing disertai fotokopi ijazah dan transkrip nilai yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang.; dan
- Mengikuti proses belajar mengajar sesuai dengan Ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Sanksi
Penggunaan Gelar Akademis
- Ijazah tersebut telah digunakan sebagai dasar dalam kepangkatan, bagi PNS yang memiliki pangkat masih di bawah pangkat terendah dari ijazah dimaksud;
- Pangkatnya sama dengan pangkat terendah atau lebih tinggi dari ijazah yang diperoleh, dan:
- Ijazah diperoleh dari perguruan tinggi negeri atau perguruan tinggi swasta yang telah terakreditasi atau telah mendapatkan ijin penyelenggaraan dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendidikan nasional atau pejabat lain yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku berwenang untuk menyelenggarakan pendidikan;
- Ijazah bukan dari Perguruan Tinggi yang penyelenggaraan pendidikannya dengan model Kelas Jauh, Jarak Jauh dan Kelas Sabtu-Minggu, kecuali Universitas Terbuka atau Perguruan Tinggi lain yang telah mendapatkan ijin dari Menteri yang membidangi atau Dirjen Dikti untuk menyelenggarakan pendidikan jarak jauh.
- Program studi sesuai dengan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi jabatan.
Link :Cara / Prosedur Memperoleh Ijin Belajar Bagi PNS
0 Response to "Cara / Prosedur Memperoleh Ijin Belajar Bagi PNS"
Posting Komentar