Ini loh Hukum melaksanakan Fidyah dan Cara menghitungannya

Ikhwan Kajian yang selalu mendapat keberkahan. Informasi atau opini terkadang membuat kita berdetak kagum dan bangga dengan info tersebut. Dan tidak sadar pula kita kadang selalu terpengaruh akan kata dan bujuk rayuannya.Namuan dengan adanya Ini loh Hukum melaksanakan Fidyah dan Cara menghitungannya kita bisa mencari celah kebenaranya tanpa adanya sifat menyalahkannya. Namun hanya mencari letak dasar kebenaranya itu sendiri.

Ini loh Hukum melaksanakan Fidyah dan Cara menghitungannya mengajak kita untuk berfikir untuk menambah khasanah keilmuan kita.Dengan adanya kajian tentangnya kita mengerti yang benar dan yang salah.Jadikan memontum ini untuk menguatjan kita.Dan pastikan pula kita selalu mawas diri dalam menghadapi setiap problematik kehidupan kita.Dan selu berhati hati dalam menyikapi segala sesuatunya.

Di beberapa daerah di Jawa, ada kebiasaan yang kita kenal dengan nama fidyah, yaitu memberikan beras kepada fakir miskin untuk menebus sholat dan puasa bagi orang yang telah meninggal, biasanya fidyah dilakukan dengan cara keluarga mayyit memberikan sejumlah beras kepada jama’ah yang di undang, sebagai tebusan semua sholat dan puasa mayyit seumur hidup.
Fidyah dan cara Menghitungnya
Karena jumlah berasnya terbatas, maka beras tersebut sebelum dibagikan kepada tetangga di putar terlebih dahulu oleh sejumlah orang dengan iqrar memberi dan menerima untuk menebus sholat mayyit, pelimpahan beras dari satu orang ke orang lain dilakukan sampai jumlah sholat semuanya habis ditebus, kemudian cara seperti tadi dilakukan lagi guna menebus puasa mayyit, setelah semua selesai dalam pemutaran fidyah guna menebus sholat dan puasa mayyit, beras tersebut diberikan kembali kepada keluarga mayyit dengan akad pemberian. Bagaimana hukum praktek fidyah dan cara perhitungannya ??? Dalam Masalah membayar fidyah qodlo’ sholat orang yang telah mati dengan meemberikan makanan, mayoritas ulama’ Malikiyah, Hanabilah dan Syafi’iyah tidak memperbolehkan. (Mausu’ah Al Fiqhiyah 25/83) Namun dikalangan ulama’ syafi’iyah terdapat perbedaan pendapat, menurut qoul mu’tamad tidak bisa di qodlo’ orang lain dan juga tidak bisa dibayar fidyah, namun dalam satu pendapat dikalangan ulama’ syafi’iyah boleh di qodo’ oleh orang lain, pendapat ini dikemukakan dan dipraktekkan oleh imam AS-Subki. Dan pendapat yang lain dari Ashab imam Syafi’I boleh dibayar fidyah setiap sholat 1 mud, didukung oleh Imam Al Muhib Atthobari bahwa setiap ibadah yang dilakukakan baik wajib atau sunah bisa sampai kepada mayyit. Dan sesuai madzhab Ahli Sunah, bahwasanya bagi manusia boleh menjadikan pahala amal dan sholatnya kepada orang lain dan bisa sampai. (I’anath At-Tholibin1/30), Sedangkan menurut ulama’ Hanafiyyah sholatnya harus dibayar fidyah jika mayyit berwasiat dan tidak bisa di qodlo’, pendapat in berdasarkan kaidah istihsan bahwa sholat lebih penting dari pada puasa. (Mausu’ah Al Fiqhiyah 25/83). Sedangkan jika mayyit tidak berwashiyat, atau berwashiyat dan biaya yang dibutuhkan untuk fidyah melebihi dari sepertiga harta warisan maka tidak wajib, namun ahli waris boleh untuk tabarru’ (berbuat baik karena Allah) dengan membayar fidyahnya. (Roddul Al-Mukhtar Hasyiyah Durrul Al-Mukhtar 2/72). Dan prakteknya membayar fidyah dengan menghitung jumlah fidyah secara keseluruhan baik sholat dan puasa yg qodlo’ maupun sholat dan puasa yg sudah dilakukannya, hal ini karena kemungkinan besar sekali ada sholat fardlu yang sudah dilaksanakan tidak sempurna, karena meninggalkan sebagian rukun atau syaratnya, dan kebanyakan orang tidak memperhatikan hal ini. (Hasyiyah At Thohthowi 436).

Cara menghitungnya:

Cara menghitungnya yaitu dengan menghitung umur mayyit keseluruhan dikurangi umur balighnya (contoh umur mayyit laki-laki 60 tahun dikurangi umur baligh 15 tahun sisa 45 tahun) kemudian memberikanmakanan fidyah sesuai yang dihitung (45 tahun) kemudian diberikan kepada orang faqir. Apabila tidak diberikan kepada orang faqir, karena jumlah makanan tidak mencukupi dipraktekkan dengan tabaru’ kepada mayyit, yaitu ahli waris memberikan sejumlah makanan yang mampu di keluarkan kepada orang faqir, kemudian orang faqir tersebut menyerahkannya kembali kepada ahli waris, kemudian ahli waris menyerahkan kepada orang faqir, kemudian orang faqir tersebut menyerahkannya kembali kepada ahli waris dan seterusnya sampai sempurna fidyahnya, setelah itu membayar fidyah puasanya seperti tata cara diatas. (Roddul Al-Mukhtar Hasyiyah Durrul Al-Mukhtar 2/72). Jumlah putaran Fidyahan ini biasanya dimulai dengan menghitung jumlah umur yang di fidyahi dan disesuaikan dengan jumlah mud beras yang disediakan. Kemudian menentukan jumlah orang yang ikut putaran fidyah. Sebagai contoh, mayyit laki-laki umur 60 tahun dan beras yang tersedia 210 kg, cara menghitung jumlah fidyahnya seperti dibawah ini:
  1. Umur 60 tahun dikurangi 15 tahun umur baligh, sisa 45 tahun,
  2. Menghitung jumlah sholat dalam 1 tahun hijriyah ( 5 waktu sholat x 360 hari = 1800),
  3. Beras 210 kg dihitung mudnya ( 2100 ons : 1 mud (7 ons) = 300 mud),
  4. Menentukan orang yang menfidyahi misal 10 orang.
Kemudian menghitung untuk menentukan jumlah pasrahan dan putarannya dengan cara:
  1. Umur yang difidyahi (45 tahun)X waktu sholat 1 tahun ( 1800) = 81.000 waktu sholat,
  2. Jumlah waktu sholat selama 45 tahun (81.000 waktu) : jumlah mud beras (300 mud) = 270 pasrahan,
  3. Jumlah pasrah ( 270 ): jumlah orang yang menfidyahi (10 orang) = 27 putaran.
Sedangkan shighot tebusan sholat pada putaran pertama memakai bahasa jawa, kemudian pada putaran ke 2 dan seterusnya memakai bahasa arab, sebagai contoh: 1. Shiqhot pasrah bahasa Jawa: “pak kulo gadah ewos kathah ipun 300 mud, kulo paring aken dateng panjenengan sak perlu kangge nebusi tilar sholat fardlu nipun pak fulan bin fulan engkang kathah ipun 300 wekdal”. 2.Shighot penerimaan bahasa Jawa: “enggih, kulo tampi”. 1. Shighot penyerahan bahasa Arab: “وَهَبْتُكَ هَذَا لِلْمَعَلُوْمِ” 2. Shighot penerimaan bahasa Arab: “قَبِلْتُ “ Sedangkan untuk menghitung fidyah puasanya dengan cara:
  1. Hari puasa 1 tahun (30hari ) x kelipatan umur yang difidyahi (45 tahun) x = hari
  2. Jumlah puasa (1350 hari ) : jumlah mud beras (300 mud) = 4,5 pasrahan
Sedangkan shighot tebusan puasa memakai bahasa jawa, sebagai contoh:
  1. Shighot pasrah bahasa Jawa: “pak kulo gadah ewos kathah ipun 300 mud, kulo paring aken dateng panjenengan sak perlu kangge nebusi tilar sholat puasa fardlu nipun pak fulan bin fulan engkang kathah ipun 300 dinten kalian ta’khir ipun”. (Pak saya punya beras banyaknya 300 Mud (0,6 Kg atau 3/4 Liter) saya berikan kepada anda guna menebus Sholat puasa yang ditinggalakan "Fulan Bin Fulan" (Nama seseorang) yang selama 300 hari dan Ta'khirnya)
  2. Shighot peneriamaan bahasa Jawa:  “enggih, kulo tampi”.
  3. Shighot penyerahan bahasa Arab: “وَهَبْتُكَ هَذَا لِلْمَعَلُوْمِ
  4. Shighot penerimaan bahasa Arab: “قَبِلْتُ
Dari penjelasan dan pendapat-pendapat para ulama’ diatas bisa diambil kesimpulan, bahwa praktek fidyahan adalah masyru' dan boleh dilaksanakan, sebagai bentuk tabarru’ ahli waris kepada mayyit, lebih- lebih lagi jika mayyitnya orang tua dari ahli waris, maka merupakan sebagia bentuk birrul walidain, hanya saja yang perlu dipahami bahwa:
  • Fidyahan selama tidak ada washiyat maka tidak wajib, namun sunah dan sangat dianjurkan apalagi jika sudah menjadi kebiasaan di masyarakat, dalam rangka menepis gunjingan-gunjingan di masyarakat.
  • Pemberian makanan harus tepat sasaran, yaitu diberikan hanya kepada fakir dan miskin, tidak boleh yang lainnya, hal ini berdasarkan: وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ)البقرة: 184Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) mebayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin.”
  • Peserta yang memutar fidyah haruslah yang berhak menerima fidyah, yaitu hanya fakir dan miskin.
  • Biaya fidyahan tidak boleh diambilkan dari harta warisan yang ahli warisnya terdapat mahjur ‘alaih (orang yang dibekuan haknya dalam membelanjakan harta seperti anak belum baligh) atau tidak ada, namun ada sebagian ahli waris yang tidak rela.
Wallohu A’lam... Sumber : LBM (Lembaga Bahtsul Masail) PCNU KEBUMEN

Judul :Ini loh Hukum melaksanakan Fidyah dan Cara menghitungannya
Link :Ini loh Hukum melaksanakan Fidyah dan Cara menghitungannya

Artikel terkait yang sama:


Ini loh Hukum melaksanakan Fidyah dan Cara menghitungannya

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Ini loh Hukum melaksanakan Fidyah dan Cara menghitungannya"

Posting Komentar