Ikhwan Kajian yang selalu mendapat keberkahan. Informasi atau opini terkadang membuat kita berdetak kagum dan bangga dengan info tersebut. Dan tidak sadar pula kita kadang selalu terpengaruh akan kata dan bujuk rayuannya.Namuan dengan adanya Ini loh Hukum melaksanakan Fidyah dan Cara menghitungannya kita bisa mencari celah kebenaranya tanpa adanya sifat menyalahkannya. Namun hanya mencari letak dasar kebenaranya itu sendiri.
Ini loh Hukum melaksanakan Fidyah dan Cara menghitungannya mengajak kita untuk berfikir untuk menambah khasanah keilmuan kita.Dengan adanya kajian tentangnya kita mengerti yang benar dan yang salah.Jadikan memontum ini untuk menguatjan kita.Dan pastikan pula kita selalu mawas diri dalam menghadapi setiap problematik kehidupan kita.Dan selu berhati hati dalam menyikapi segala sesuatunya.
Cara menghitungnya:
Cara menghitungnya yaitu dengan menghitung umur mayyit keseluruhan dikurangi umur balighnya (contoh umur mayyit laki-laki 60 tahun dikurangi umur baligh 15 tahun sisa 45 tahun) kemudian memberikanmakanan fidyah sesuai yang dihitung (45 tahun) kemudian diberikan kepada orang faqir. Apabila tidak diberikan kepada orang faqir, karena jumlah makanan tidak mencukupi dipraktekkan dengan tabaru’ kepada mayyit, yaitu ahli waris memberikan sejumlah makanan yang mampu di keluarkan kepada orang faqir, kemudian orang faqir tersebut menyerahkannya kembali kepada ahli waris, kemudian ahli waris menyerahkan kepada orang faqir, kemudian orang faqir tersebut menyerahkannya kembali kepada ahli waris dan seterusnya sampai sempurna fidyahnya, setelah itu membayar fidyah puasanya seperti tata cara diatas. (Roddul Al-Mukhtar Hasyiyah Durrul Al-Mukhtar 2/72). Jumlah putaran Fidyahan ini biasanya dimulai dengan menghitung jumlah umur yang di fidyahi dan disesuaikan dengan jumlah mud beras yang disediakan. Kemudian menentukan jumlah orang yang ikut putaran fidyah. Sebagai contoh, mayyit laki-laki umur 60 tahun dan beras yang tersedia 210 kg, cara menghitung jumlah fidyahnya seperti dibawah ini:- Umur 60 tahun dikurangi 15 tahun umur baligh, sisa 45 tahun,
- Menghitung jumlah sholat dalam 1 tahun hijriyah ( 5 waktu sholat x 360 hari = 1800),
- Beras 210 kg dihitung mudnya ( 2100 ons : 1 mud (7 ons) = 300 mud),
- Menentukan orang yang menfidyahi misal 10 orang.
- Umur yang difidyahi (45 tahun)X waktu sholat 1 tahun ( 1800) = 81.000 waktu sholat,
- Jumlah waktu sholat selama 45 tahun (81.000 waktu) : jumlah mud beras (300 mud) = 270 pasrahan,
- Jumlah pasrah ( 270 ): jumlah orang yang menfidyahi (10 orang) = 27 putaran.
- Hari puasa 1 tahun (30hari ) x kelipatan umur yang difidyahi (45 tahun) x = hari
- Jumlah puasa (1350 hari ) : jumlah mud beras (300 mud) = 4,5 pasrahan
- Shighot pasrah bahasa Jawa: “pak kulo gadah ewos kathah ipun 300 mud, kulo paring aken dateng panjenengan sak perlu kangge nebusi tilar sholat puasa fardlu nipun pak fulan bin fulan engkang kathah ipun 300 dinten kalian ta’khir ipun”. (Pak saya punya beras banyaknya 300 Mud (0,6 Kg atau 3/4 Liter) saya berikan kepada anda guna menebus Sholat puasa yang ditinggalakan "Fulan Bin Fulan" (Nama seseorang) yang selama 300 hari dan Ta'khirnya)
- Shighot peneriamaan bahasa Jawa: “enggih, kulo tampi”.
- Shighot penyerahan bahasa Arab: “وَهَبْتُكَ هَذَا لِلْمَعَلُوْمِ”
- Shighot penerimaan bahasa Arab: “قَبِلْتُ “
- Fidyahan selama tidak ada washiyat maka tidak wajib, namun sunah dan sangat dianjurkan apalagi jika sudah menjadi kebiasaan di masyarakat, dalam rangka menepis gunjingan-gunjingan di masyarakat.
- Pemberian makanan harus tepat sasaran, yaitu diberikan hanya kepada fakir dan miskin, tidak boleh yang lainnya, hal ini berdasarkan: وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ)البقرة: 184 “ Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) mebayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin.”
- Peserta yang memutar fidyah haruslah yang berhak menerima fidyah, yaitu hanya fakir dan miskin.
- Biaya fidyahan tidak boleh diambilkan dari harta warisan yang ahli warisnya terdapat mahjur ‘alaih (orang yang dibekuan haknya dalam membelanjakan harta seperti anak belum baligh) atau tidak ada, namun ada sebagian ahli waris yang tidak rela.
Link :Ini loh Hukum melaksanakan Fidyah dan Cara menghitungannya
0 Response to "Ini loh Hukum melaksanakan Fidyah dan Cara menghitungannya"
Posting Komentar