HAK DAN KEWAJIBAN WARGA INDONESIA

Ikhwan Kajian yang selalu mendapat keberkahan. Informasi atau opini terkadang membuat kita berdetak kagum dan bangga dengan info tersebut. Dan tidak sadar pula kita kadang selalu terpengaruh akan kata dan bujuk rayuannya.Namuan dengan adanya HAK DAN KEWAJIBAN WARGA INDONESIA kita bisa mencari celah kebenaranya tanpa adanya sifat menyalahkannya. Namun hanya mencari letak dasar kebenaranya itu sendiri.

HAK DAN KEWAJIBAN WARGA INDONESIA mengajak kita untuk berfikir untuk menambah khasanah keilmuan kita.Dengan adanya kajian tentangnya kita mengerti yang benar dan yang salah.Jadikan memontum ini untuk menguatjan kita.Dan pastikan pula kita selalu mawas diri dalam menghadapi setiap problematik kehidupan kita.Dan selu berhati hati dalam menyikapi segala sesuatunya.


HAK DAN KEWAJIBAN WARGA INDONESIA
Oleh: KH. M. Abdul Ghufron Al Bantani


Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh;
Salam Sejahtera
Rahayu

 Sebagai bangsa negara Indonesia, kita harus saling tolong menolong, menjaga persatuan dan kesatuan itulah Indonesia, kita jangan bosan bosan, kita perlu menjadi semangat untuk Indonesia dari Sabang sampai Merauke, kita harus mengingati bawa negara kita negara Indonesia persatuan dan kesatuan itulah Indonesia. Jangan sampai mementingkan diri sendiri, kita harus mengetahui Hak dan Kewajiban kita sebagai warga negara yang baik, sehingga nantinya terciptalah keharmonisan dan keseimbangan dalam menjalankan kehidupan antar sesama tanpa melihat diri kita sendiri dan siapa kita.

 Pengertian hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan sesuatu yang mestinya kita terima atau bisa dikatakan sebagai hal yang selalu kita lakukan dan orang lain tidak boleh merampasnya entah secara paksa atau tidak.Dalam hal kewarganegaraan, hak ini berarti warga negara berhak mendapatkan penghidupan yang layak, jaminan keamanan, perlindungan hukum dan lain sebagainya.

 Pengertian kewajiban adalah suatu hal yang wajib kita lakukan demi mendapatkan hak atau wewenang kita. Bisa jadi kewajiban merupakan hal yang harus kita lakukan karena sudah mendapatkan hak. Tergantung situasinya. Sebagai warga negara kita wajib melaksanakan peran sebagai warga negara sesuai kemampuan masing-masing supaya mendapatkan hak kita sebagai warga negara yang baik.

 Perlu kita ketahui, bahwa hak dan kewajiban ini merupakan hal yang tidak bisa dipisahkan, namun dalam pemenuhannya harus seimbang. Kalau gak seimbang bisa terjadi pertentangan dan bisa saja menempuh jalur hukum. Untuk mencapai keseimbangan antara hak dan kewajiban, kita perlu mengetahui posisi diri kita masing-masing.

 Sebelum kita bertanya “Sudahkah saya mendapat hak?”, akan jauh lebih bijak jika bertanya seperti ini terlebih dahulu “Sudahkan saya melakukan kewajiban saya?”. Sejatinya, kita sangat sering menuntut hak namun melupakan kewajiban kita. Untuk itu kita perlu mengetahui benar-benar bahwa kita telah melaksanakan tugas dan kewajiban kita dengan baik. Sebagai seorang warga negara, kita harus tahu hak dan kewajiban kita sendiri. Demikian halnya dengan para pejabat, harus benar-benar tahu hak dan kewajibannya.

 Jika hak dan kewajiban terseebut telah terpenuhi dan seimbang, maka akan tercipta kehidupan yang nyaman, tentram, aman dan sejahtera. Hal ini berbanding terbalik jika hak dan kewajiban tersebut tidak seimbang yang akan menimbulkan suatu permasalahan dan perselisihan.

 Jika masyarakat tersebut tidak bergerak untuk merubahnya, maka lambat laun akan timbul permasalahan yang jauh lebih besar dan dapat menimbulkan kerugian bagi banyak orang. Oleh karena itu, kita sebagai warga negara yang baik perlu menegakkan hak dan kewajiban di dalam kehidupan sehari-hari. Perlu adanya kesadaran yang lebih untuk meningkatkan semangat guna melaksanakan kewajiban kita sebagai warga negara Indonesia.

 Jika kita telah melaksanakan kewajiban kita dengan baik, kita boleh menuntut hak kita sebagai warga negara kepada pemerintah. Dengan begitu, rasa keadilan akan lebih terasa di tengah kehidupan yang berliku-liku ini. Adapun contoh dari hak dan kewajiban warga negara Indonesia yaitu:


Contoh Hak Warga Negara Indonesia
1. Setiap warga negara berhak mempertahankan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2. Setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran.
3. Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum.
4. Setiap warga negara berhak memilih, memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan masing-masing tanpa paksaan dan tekanan dari pihak manapun.
5. Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.
6. Setiap warga negara berhak mendapat pengakuan dan perlindungan hukum.
7. Setiap warga negara memiliki hak yang sama dalam kemerdekaan mengemukakan pendapat, berserikat dan berkumpul, baik secara lisan maupun tulisan berdasarkan aturan perundang-undangan yang berlaku.

Contoh Kewajiban Warga Negara Indonesia
1. Setiap warga negara wajib membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan daerah berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2. Setiap warga negara wajib membela dan mempertahankan kedaulatan Negara Republik Indonesia.
3. Setiap warga negara wajib melindungi, menghargai, menghormati, dan menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia.
4. Setiap warga negara memiliki kewajiban untuk taat, tertib, tunduk, dan patuh terhadap segala hukum yang berlaku di wilayah Negara Indonesia.
5. Setiap warga negara wajib turut serta dalam membangun bangsa dan tanah air agar menjadi bangsa yang lebih baik lagi.
6. Setiap warga negara wajib mentaati serta menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali, serta dijalankan sebaik-baiknya.

مَنْ عَمِلَ صَالِحًا مِنْ ذَكَرٍ أَوْ أُنْثَىٰ وَهُوَ مُؤْمِنٌ فَلَنُحْيِيَنَّهُ حَيَاةً طَيِّبَةً ۖ وَلَنَجْزِيَنَّهُمْ أَجْرَهُمْ بِأَحْسَنِ مَا كَانُوا يَعْمَلُونَ

Artinya:”Barangsiapa yang mengerjakan amal saleh, baik laki-laki dan perempuan dalam keadaan beriman, maka sesungguhnya akan Kami berikan kepadanya kehidupan yang baik dan sesungguhnya akan Kami beri balasan kepada mereka dengan pahala yang lebih baik dari yang telah mereka kerjakan.” (QS An-Nahl : 97)


 Firman Allah SWT. tersebut menggambarkan secara jelas bahwa Islam adalah ajaran yang mengutamakan dan mendahulukan pelaksanaan dan pemenuhan kewajiban. Barulah kemudian menerima dan mendapatkan haknya sebagai balasan dari amal perbuatannya tersebut. Dan bukan sebaliknya. 

 Setiap orang yang melaksanakan kewajiban, cepat atau lambat, baik langsung maupun tidak langsung, pasti akan mendapatkan haknya. Tetapi, tidak semua orang yang menuntut haknya dapat melaksanakan kewajibannya dengan baik. 

 Pondok Pesantren UNIQ di manapun yang ada di Indonesia, kita sungguh-sungguh membuktikan bahwa Pondok Pesantren UNIQ ini sanggup untuk menulis dan membuktikan kepada bangsa dan negara Indonesia. Kita harus mengingati bahwa Indonesia harus sungguh- sungguh persatuan dan kesatuan seperti contohnya Angkatan Darat, Angkatan Udara, Angkatan Laut, dan Polisi benar-benar untuk persatuan dan kesatuan. Bersatulah rakyat Indonesia, bersatu lah ulama, umaro, tokoh-tokoh agama, suku-suku, dan budaya, putra putri Indonesia pun Bersatulah sesuai Merah Putih, Pancasila, dan NKRI.  

 Mudah-mudahan Tuhan Yang Maha Esa selalu melindungi dan menyelamatkan bangsa negara Indonesia. Saya yakin seyakin yakinnya mudah-mudahan kita sebagai bangsa negara Indonesia benar-benar untuk menyelamatkan bangsa negara Indonesia, Pondok Pesantren UNIQ Indonesia benar-benar untuk menyatukan sesuai dengan merah putih Pancasila NKRI, kita sama- sama untuk penyelamatan bangsa negara Indonesia.


Salam Jiwa Ulama Nusantara
Salam Jiwa NKRI
Salam Jiwa Merah Putih
Salam Jiwa Pancasila
Salam Jiwa Bhinneka Tunggal Ika
Salam Jiwa Rakyat Indonesia
Salam Jiwa Lintas Agama
Salam Jiwa Angkatan Darat (AD)
Salam Jiwa Angkatan Laut (AL)
Salam Jiwa Angkatan Udara (AU)
Salam Jiwa Polisi
Salam Jiwa Rindu Ghufron

Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh;
Salam Sejahtera
Rahayu


Malang, Kamis, 18 Januari 2018.
Waktu : 20.50 WIB



Judul :HAK DAN KEWAJIBAN WARGA INDONESIA
Link :HAK DAN KEWAJIBAN WARGA INDONESIA

Artikel terkait yang sama:


HAK DAN KEWAJIBAN WARGA INDONESIA

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "HAK DAN KEWAJIBAN WARGA INDONESIA"

Posting Komentar