Boleh tidaknya satuan pendidikan melakukan pungutan atau pun sumbangan telah di atur melalui Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan Pada Satuan Pendidikan Dasar.
Menurut Permendikbud tersebut, yang dimaksud pungutan adalah penerimaan biaya pendidikan baik berupa uang dan/atau barang/jasa pada satuan pendidikan dasar yang berasal dari peserta didik atau orang tua/wali secara langsung yang bersifat wajib, mengikat, serta jumlah dan jangka waktu pemungutannya ditentukan oleh satuan pendidikan dasar. Sedangkan yang dimaksud sumbangan adalah penerimaan biaya pendidikan baik berupa uang dan/atau barang/jasa yang diberikan oleh peserta didik, orangtua/wali, perseorangan atau lembaga lainnya kepada satuan pendidikan dasar yang bersifat sukarela, tidak memaksa, tidak mengikat, dan tidak ditentukan oleh satuan pendidikan dasar baik jumlah maupun jangka waktu pemberiannya.
Berdasarkan permendikbud di atas, sekolah diperbolehkan melakukan pungutan atau meminta sumbangan kepada peserta didik selama memenuhi beberapa persyaratan seperti yang atur pada peraturan tersebut. Namun demikian, berdasarkan pasal 9 ayat (1) disebutkan bahwa "Satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh Pemerintah, dan/atau pemerintah daerah dilarang memungut biaya satuan pendidikan". Hal ini berarti sekolah negeri yang menerima biaya pendidikan dari pemerintah berupa dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), serta pendidik dan tenaga kependidikan dibiayai pemerintah, maka dilarang melakukan pungutan terhadap para peserta didik atau orang tua / wali siswa.
Pada pasal 11 disebutkan pula bahwa pungutan tidak boleh untuk hal - hal sebagai berikut :
a. dilakukan kepada peserta didik atau orang tua/walinya yang tidak mampu secara ekonomis;
b. dikaitkan dengan persyaratan akademik untuk penerimaan peserta didik, penilaian hasil belajar peserta didik, dan/atau kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan; dan/atau
c. digunakan untuk kesejahteraan anggota komite sekolah atau lembaga representasi pemangku kepentingan satuan pendidikan baik langsung maupun tidak langsung.
Dengan demikian, jika sekolah melakukan pungutan padahal dilarang dalam permendikbud di atas, hal ini termasuk kategori pungutan liar.
Untuk mengantisipasi atau memberi sanksi bagi sekolah yang melakukan pungutan liar, Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah membuka laman pengaduan secara online khusus pungutan liar di sekolah. Siapa pun yang merasa dirugikan atau melihat terjadinya pungutan liar di sekolah, dapat mengadukannya kepada Kemdikbud melalui laman pengaduan tersebut.
Berikut cara melakukan pengaduan pungutan liar di sekolah :
2. Klik menu "Laporkan Sekarang", maka akan muncul formulir yang harus di isi seperti gambar di bawah :
3. Isi secara lengkap formulir tersebut, sertakan bukti berupa foto baik berupa kwitansi, nota, atau apapun minimal tiga buah foto
4. Langkah terakhir klik "Kirim / Submit". Kemudian tunggulah konfirmasi atas laporan tersebut.
Untuk mempelajari lebih lengkap tentang Permendikbud NOmor 44 Tahun 2012, silahkan download tautan di bawah ini :
Demikian informasi tentang Cara Melaporkan Pungutan Liar Di Sekolah Secara Online. Semoga bermanfaat ...
0 Response to "Cara Melaporkan Pungutan Liar Di Sekolah Secara Online"
Posting Komentar