|
Foto : Tubagus Entus Mahmud Sahiri, Kepala BPKSDM Kab. Serang,
diambil dari liputanbanten.co.id tanggal 20/10/2017 |
Seperti di lansir Kabar-banten.com (18 / 10 / 2017) diberitakan bahwa Pihak Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPKSDM) Kabupaten Serang akan mengajukan penghapusan tunjangan penghasilan pegawai (TPP) kepada Bupati Serang, Ratu Tatu Chasanah. Penghapusan TPP tersebut jika disetujui Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Serang akan mulai berlaku pada APBD Perubahan 2018. Namun demikian, Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Serang tidak perlu merasa risau karena penghapusan TPP tersebut nantinya akan diganti dengan pemberian tunjangan kinerja (Tukin).
“BKPSDM mau mengajukan pemberlakuan tukin untuk ganti TPP. Jika tukin diberlakukan tidak ada TPP, honor kegiatan dan tunjangan khusus, semua tunjangan gabung menjadi tukin. Kalau disetujui mungkin berlakunya di APBD Perubahan 2018, kan APBD Murni-nya sudah dibahas” ujar Kepala BKPSDM Kabupaten Serang, Tubagus Entus Mahmud Sahiri pada Kabar Banten (17/10/2017).
Pada pelaksanaannya, pemberian tukin tersebut akan didasarkan pada analisa jabatan, resiko kerja dan beban kerja. Penerimaan tukin bisa akan lebih besar dari TPP yang biasa diperoleh namun tergantung pada capaian sasaran kinerja masing – masing.
“Kemudian, tukin ini juga harus didapat oleh semua pegawai dan diberikan berdasarkan analisa jabatan, resiko kerja, dan beban kerja. Nah itu dihitung supaya ada kualifikasi organisasi perangkat daerah (OPD) mana yang resiko kerjanya tinggi, beban kerja tinggi, dan tanggungjawab besar diskualifikasi” ucap Tubagus Entus.
Ia kemudian melanjutkan, “Dari situ, ketahuan mana yang resiko kerjanya tinggi dan beban kerjanya berat. Maka, tukin akan lebih besar , tapi tetap bergantung masing – masing capaian sasaran kerja ASN”
Selanjutnya Tubagus Entus juga menjelaskan bahwa akan terdapat perbedaan penghasilan pegawai dari tukin antara pegawai yang produktif dan tidak produktif karena pemberian tukin tersebut didasarkan pada capaian sasaran kinerja. Agar pemberian tukin lebih adil, objektif dan transparan, pada pelaksanaannya, ASN akan membuat laporan setiap bulannya. Kemudian nanti akan ada tim yang menilai dan akan pula dibuatkan aplikasinya.
“Jadi, dengan tukin ini ASN dituntut, agar lebih produktif juga. Nanti untuk pemberian tukin itu dibuktikan dengan laporan yang dibuat per bulan” lanjut Entus.
“Kalau sudah ada tukin, menurut saya, akan lebih adil, lebih objektif, dan lebih transparan. Nanti ada tim yang menilai dan aplikasinya juga ada” ujar Entus lagi.
Pemberian tukin ini sendiri, Pemda Kabupaten Serang melakukan perbandingan dengan Banda Aceh dan Kota Bandung yang sudah menerapkannya terlebih dahulu.
Sumber : http://ift.tt/2yCOWSq
0 Response to "TPP Kabupaten Serang Akan Dihapus Mulai 2018?"
Posting Komentar