Tidak Sah Qurban dengan Iuaran Siswa di Sekolah

Ikhwan Kajian yang selalu mendapat keberkahan. Informasi atau opini terkadang membuat kita berdetak kagum dan bangga dengan info tersebut. Dan tidak sadar pula kita kadang selalu terpengaruh akan kata dan bujuk rayuannya.Namuan dengan adanya Tidak Sah Qurban dengan Iuaran Siswa di Sekolah kita bisa mencari celah kebenaranya tanpa adanya sifat menyalahkannya. Namun hanya mencari letak dasar kebenaranya itu sendiri.

Tidak Sah Qurban dengan Iuaran Siswa di Sekolah mengajak kita untuk berfikir untuk menambah khasanah keilmuan kita.Dengan adanya kajian tentangnya kita mengerti yang benar dan yang salah.Jadikan memontum ini untuk menguatjan kita.Dan pastikan pula kita selalu mawas diri dalam menghadapi setiap problematik kehidupan kita.Dan selu berhati hati dalam menyikapi segala sesuatunya.

Deskripsi Masalah
Jauh-jauh hari sebelum bulan Dzulqa’dah datang menyapa, banyak orang-orang yang mempunyai harta yang lebih atau bahkan masyarakat yang punya ekonomi rendah telah berencana untuk berqurban pada bulan mulia tersebut, karena selain membantu sesama, berqurban juga memperoleh pahala yang agung disisi Allah SWT. Niat yang mulia tersebut juga mengetuk hati kepala sekolah dan seluruh dewan guru di salah satu SMA ternama di Aceh utara. Mereka sepakat untuk mengumpulkan uang dengan jumlah tertentu yang memada untuk seekor hewan qurban. Dan untuk sekedar mengajarkan kebaikan kepada anak didiknya, kepala sekolah juga berinisiatif untuk mengutip iuran dari seluruh siswa yang mampu dengan masing-masing dari mereka wajib menyetor Rp 20.000 kepada ketua kelas, yang nantinya uang tersebut akan digunakan untuk membeli hewan qurban berupa seekor lembu yang sudah memenuhi kriteria hewan qurban serta akan dibagi kepada siswa-siswa yang kurang mampu, juga masyarakat sekitar yang tergolong miskin melalui kupon yang telah disediakan oleh pihak sekolah.

Pertanyaan

Apakah hewan yang dibeli dari iuran para siswa tersebut memadai sebagai qurban, mengingat seekor lembu hanya  untuk 7 orang saja????

Jawab

Penyembelihan hewan tersebut tidak memadai sebagai qurban dan bisa tidak dinamakan dengan qurban karena tidak memenuhi syarat qurban. Namun mereka tetap mendapatkan pahala sedekah biasa bukan pahala qurban.

Referensi

Tuhfatul Muhtaj, Hasyiyah Syarwani 9 : 406 cet. Darl al fikr
(قوله: بل ولو ذبحا عنهما شاتين إلخ)
 وكذا يقال فيما لو اشترك أكثر من سبعة في بقرتين مشاعتين أو بعيرين كذلك لم يجز عنهم
 ؛ لأن كل واحد لم يخصه سبع بقرة أو بعير من كل واحد من ذلك اهـ. مغني
I’anathul Al Thalibin 2 : 332 cet. Al-Haramain
ولو اشترك أكثر من سبعة في بدنة لم تجزئ عن واحد منهم

Judul :Tidak Sah Qurban dengan Iuaran Siswa di Sekolah
Link :Tidak Sah Qurban dengan Iuaran Siswa di Sekolah

Artikel terkait yang sama:


Tidak Sah Qurban dengan Iuaran Siswa di Sekolah

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Tidak Sah Qurban dengan Iuaran Siswa di Sekolah"

Posting Komentar