Ikhwan Kajian yang selalu mendapat keberkahan. Informasi atau opini terkadang membuat
kita berdetak kagum dan bangga dengan info tersebut. Dan tidak sadar pula kita kadang selalu terpengaruh akan kata dan bujuk rayuannya.Namuan dengan adanya Terima Dana Hibah 90 Miliar, ICW Jangan Sampai Dijadikan Alat kita bisa mencari celah kebenaranya tanpa adanya sifat menyalahkannya. Namun hanya mencari letak dasar kebenaranya itu sendiri.
Terima Dana Hibah 90 Miliar, ICW Jangan Sampai Dijadikan Alat mengajak kita untuk berfikir untuk menambah khasanah keilmuan kita.Dengan adanya kajian tentangnya kita mengerti yang benar dan yang salah.Jadikan memontum ini untuk menguatjan kita.Dan pastikan pula kita selalu mawas diri dalam menghadapi setiap problematik kehidupan kita.Dan selu berhati hati dalam menyikapi segala sesuatunya.
Sebesar apapun dana hibah yang diterima suatu lembaga, termasuk lembaga antikorupsi seperti Indonesia Corruption Watch (ICW) selama itu tidak mengurangi keobjektifan atau keakuratan anilisis kinerjanya merupakan hal yang sah menurut hukum.
Demikian disampaikan pengamat hukum tata negara dari Universitas Parahyangan Bandung, Asep Warlan Yusuf kepada wartawan, Sabtu (1/4).
Namun demikian menurut Warlan jika sumbangan tersebut berpengaruh pada independensi kinerja lembaga pegiat anti korupsi itu, apalagi untuk menjatuhkan reputasi pihak lain maka akan menjadi tidak etis.
"Jangan juga uang tersebut dijadikan sebagai pesanan. Sah, tapi dijadikan pesanan tertentu, gimana si pemilik uang. Jangan sampai LSM antikorupsi diperalat," kata Warlan.
Atas dasar itu, Warlan berharap ICW sebagai LSM antirusuah bisa tetap menjaga independensi kelembagaan agar kepercayaan masyarakat masih tetap terjaga.
"ICW harus bermain dengan data atau suatu yang objektif. Jadi harus hati-hati," tegas Warlan.
Direktur Lembaga Pengkajian Independen Kebijakan Publik (LPIKP), Romly Atmasasmita membeberkan jumlah total hibah yang diterima ICW periode 2005-2014 lebih dari 90 Miliar rupiah. Laporan tersebut merujuk pada buku 'Sisi Lain Akuntabilitas KPK dan Lembaga Pegiat Antikorupsi: Fakta dan Analisis' oleh LPKIP.
LPIKP merinci total hibah yang diterima ICW merunut pada laporan keuangan periode 2005-2014 dengan total IDR 91.081.327.590.02 dan hibah asing IDR 54.848.536.364.73. Direktur LPIKP Prof Romly Atmasasmita menyebut, dengan jumlah dana hibah sebanyak itu, seharusnya sumber dana tersebut bisa dibuka dan dibagikan kepada LSM lain agar gerakannya masif.
Judul :
Terima Dana Hibah 90 Miliar, ICW Jangan Sampai Dijadikan Alat
Link :
Terima Dana Hibah 90 Miliar, ICW Jangan Sampai Dijadikan Alat
Artikel terkait yang sama:
Terima Dana Hibah 90 Miliar, ICW Jangan Sampai Dijadikan Alat
0 Response to "Terima Dana Hibah 90 Miliar, ICW Jangan Sampai Dijadikan Alat"
Posting Komentar