Ikhwan Kajian yang selalu mendapat keberkahan. Informasi atau opini terkadang membuat
kita berdetak kagum dan bangga dengan info tersebut. Dan tidak sadar pula kita kadang selalu terpengaruh akan kata dan bujuk rayuannya.Namuan dengan adanya Duet Maut Yusril dan Prof Romli Siap Hadiri Sidang Pansus Angket KPK kita bisa mencari celah kebenaranya tanpa adanya sifat menyalahkannya. Namun hanya mencari letak dasar kebenaranya itu sendiri.
Duet Maut Yusril dan Prof Romli Siap Hadiri Sidang Pansus Angket KPK mengajak kita untuk berfikir untuk menambah khasanah keilmuan kita.Dengan adanya kajian tentangnya kita mengerti yang benar dan yang salah.Jadikan memontum ini untuk menguatjan kita.Dan pastikan pula kita selalu mawas diri dalam menghadapi setiap problematik kehidupan kita.Dan selu berhati hati dalam menyikapi segala sesuatunya.
Duet Maut Yusril dan Prof Romli Siap Hadiri Sidang Pansus Angket KPK
Opini Bangsa - Panitia Khusus (Pansus) DPR Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan langsung bekerja pada hari pertama pascalibur Lebaran.
Wakil Ketua Pansus Angket KPK Risa Mariska mengatakan rapat akan diisi dengan rapat internal terlebih dahulu.
“Pansus akan rapat internal pada Senin 3 Juli 2017 pukul 11.00 WIB. Ini untuk menyelaraskan langkah pansus” kata Risa di Jakarta Sabtu, 1 Juli 2017.
Dia mengatakan setelah rapat internal, pansus juga akan memanggil sejumlah pihak. Untuk langkah pertama pihaknya akan memanggil Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan para pakar hukum.
Untuk BPK agenda yang disiapkan untuk memeriksa kinerja KPK dari sisi anggaran. Sedangkan untuk pakar hukum mengenai kedudukan pansus terhadap angket atas KPK. Pasalnya terdapat perbedaan pandangan antar pengamat hukum terkait keabsahan panitia angket.
“Untuk agenda pemanggilan kami akan mulai memanggil Prof Romli Atmasasmita, Yusril Ihza Mahendra & BPK,” pungkasnya
Sebelumnya, Pakar Hukum Tata Negara Prof
Yusril Ihza Mahendra mengaku bersedia jika dirinya diminta untuk memberikan pandangannya oleh Panitia Khusus (Pansus) hak angket KPK.
“Ya silakan saja (panggil),” katanya di Hotel Grand Sahid, Jakarta Pusat, Rabu, 21 Juni 2017.
Yusril pun siap hadir bila anggota Pansus KPK memang mengundang dirinya sebagai ahli. Pasalnya, kata Yusril, selain diatur dalam UU MD3, aturan hak angket juga diatur dalam UU Nomor 6 Tahun 1954 tentang Penetapan Hak Angket DPR.
“Jadi kan hak angket itu diatur dalam UU Nomor 6 tahun 1954. Jadi orang itu bisa disandera jika tidak mau datang, jadi bukan hanya di UU MD3,” tutupnya.
Sementara Pakar Hukum Pinada Prof Romli Atmasasmita juga menyatakan dirinya siap hadir di sidang pansus angket jika di panggil. Ia juga mengajak masyarakat untuk tak apriori dan mendukung angket guna kebaikan KPK kedepannya.
“Saya siap hadir di pansus jika dipanggil untuk berikan keterangan di bawah sumpah tentang kinerja KPK dan ICW, mari kawal pansus angket KPK sampai tuntas. Jangan dulu apriori kalau kita sayang KPK demi perbaikan kerja KPK ke depan,” tulis Prof Romli di laman twitter pribadinya @rajasundawiwaha, Jumat 30 Juni 2017.
Judul :
Duet Maut Yusril dan Prof Romli Siap Hadiri Sidang Pansus Angket KPK
Link :
Duet Maut Yusril dan Prof Romli Siap Hadiri Sidang Pansus Angket KPK
Artikel terkait yang sama:
Duet Maut Yusril dan Prof Romli Siap Hadiri Sidang Pansus Angket KPK
0 Response to "Duet Maut Yusril dan Prof Romli Siap Hadiri Sidang Pansus Angket KPK"
Posting Komentar