Bolehkah Orang Miskin Poligami / Ta'addud?

Ikhwan Kajian yang selalu mendapat keberkahan. Informasi atau opini terkadang membuat kita berdetak kagum dan bangga dengan info tersebut. Dan tidak sadar pula kita kadang selalu terpengaruh akan kata dan bujuk rayuannya.Namuan dengan adanya Bolehkah Orang Miskin Poligami / Ta'addud? kita bisa mencari celah kebenaranya tanpa adanya sifat menyalahkannya. Namun hanya mencari letak dasar kebenaranya itu sendiri.

Bolehkah Orang Miskin Poligami / Ta'addud? mengajak kita untuk berfikir untuk menambah khasanah keilmuan kita.Dengan adanya kajian tentangnya kita mengerti yang benar dan yang salah.Jadikan memontum ini untuk menguatjan kita.Dan pastikan pula kita selalu mawas diri dalam menghadapi setiap problematik kehidupan kita.Dan selu berhati hati dalam menyikapi segala sesuatunya.

MISKIN TAPI TA'ADUD/POLIGAMI

Bismillah

Sebagian ustadz menyatakan bahawa boleh menikah lagi jika miskin dan dianjurkan isteri2nya qona'ah dan bersabar. Jika suaminya berikan makanan kurma dan air, isteri2nya harus ridho dan bersabar.

Sedangkan di dalam fatwa Sh 'Uthymeen رحمه الله beliau menetapkan 3 kondisi untuk berta'adud.

1. Harus bersikap adil
2. Kekuatan untuk melayani nafsu isteri2nya
3. Kekayaan

Bagaimana harus kita memahami hal ini yg kondisi ke 3 dari sh Uthymeen رحمه الله dan jawapan sebagian ustadz حفظهم الله kontradiksi?

Ustadz Kharisman حفظه الله: InsyaAllah kedua jawaban itu tidak kontradiksi.

Yg dimaksud dgn kekayaan menurut Syaikh Ibn Utsaimin adalah kecukupan memberi nafkah kepada istri-istri tersebut.

Sedangkan "kecukupan" itu berbeda-beda sesuai keadaan di suatu wilayah dan waktu/zaman.

Selama para istri itu qona'ah, maka tidak ada masalah. Sebagaimana istri-istri Nabi sabar dalam kekurangan, berpuluh-puluh hari cuma makan kurma dan minum air, tidak ada yg dimasak di tungku sama sekali.

Tetapi sebelum seorang menikah lagi, ia harus menjelaskan kemampuan dia sebenarnya pada calon istrinya (melalui perantara). Bahwa kemampuannya untuk memberikan nafkah, per bulan adalah segini dan segini. Ini jika diperlukan. Jangan sampai seorang calon istri itu merasa tertipu saat sudah menjadi istri, ia mengira akan mendapat nafkah dalam jumlah tertentu, tapi ternyata sangat jauh dari yg diharapkan, kemudian dia dipaksa utk qona'ah, dalam kondisi tertipu itu. Ini yg salah dan harus dihindari. Adapun jika sebelum nikah sang calon istri sdh siap dgn keadaan demikian, dan pembagian nafkah itu akan adil, maka insyaAllah tidak mengapa.

Wallaahu A'lam

Dikutip dari channel @salafysingapura
••——————————————————••

Mau Ta’addud Tapi Ekonomi Pas Pasan

PERTANYAAN

Bismillah, Ustadz afwan ana mau nanya, ada seorang ikhwan yg ingin melaksanakan ta,addud, tapi dari segi ekonomi pas pasan, bahkan untuk maju ta’addud aja dia harus menjual barang-barangnya untuk biaya nikahan nya.

Bagaimana hukum nya ustadz, apa kah syarat ta’addud tidak memerhatikan dari segi materi, karena punya keyakinan bahwa dengan menikah lagi Allah pasti akan memberi rizky dari arah yang tidak di duga-duga. Dan ikhwan tersebut tanpa izin dulu dari istri per tama nya?

JAWABAN

Dijawab oleh Ustadz Abu miqdad novel bin mas’ud hafidzahullah

Penting, tidak disyaratkan izin dari istri pertama untuk poligami, istri pertama diberi tahu sebelum atau setelah suami taadud (poligami) tergantung sudut pandang suami melihat maslahat dalam keluarganya.

Kedua bukan ukuran mutlak orang yang ta’adud harus kaya, meskipun miskin tetap syah, dan suami agar bisa mengondisikan masing masing istrinya untuk qona’ah dalam hidup yang pas pasan dan semoga Allah membuka pintu rizqinya setelah ta’adud.

Namun sebagian ulama mensyaratkan suami mampu dalam harta ketika melakukan poligami, karena banyaknya keluarga poligami yang kandas karena ketidak mampuan maisyah dari suami atau suami tersibukkan dengan dunia karena hutang yang menumpuk disebabkan antara pemasukan dan pengeluaran untuk kebutuhan hidup tidak seimbang.

Wallahu a’lam bishowab.

YAKINLAH...POLIGAMI  MERUPAKAN SEBAB DATANGNYA REZEKI

Berkata asy-Syaikh al-Muhaddits al-Albani rahimahullah :
Pernikahan adalah sebab datangnya kekayaan dan bukanlah penyebab kemiskinan...❗

Allah berfirman,
ذَلِكَ أَدْنَى أَلاَّ تَعُوْلُوْا...
Artinya : supaya kalian tidak menjadi miskin.

Orang-orang mengatakan, "Tamu datang dengan membawa rezeki."
Maka begitu pula kita katakan, "Istri kedua datang dengan membawa rezekinya"

Lantas kenapa orang-orang takut untuk melakukan pernikahan yang kedua?
Jika mereka takut MISKIN, maka ayat di atas adalah bantahan terhadap mereka.
Dan ayat yang semakna dengan ini adalah firman Allah ta'ala yang artinya :

"Dan Dia mendapatimu sebagai orang yang kekurangan lalu Dia memberikan kecukupan."•••
[QS. adh-Dhuha : 8]

Kaset Silsilah al-Huda wan Nur nomor 536
orang-miskin-poligami
Foto: Poor People | Sumber: Pixabay

Poligami Adalah Sebab Meraih Rizki

Berkata Fadhilatusy Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albani rahimahullah:

Al-‘Aylah adalah fakir (miskin). Maka makna ta’lilnya (hubungan sebab akibatnya) bahwasanya memperbanyak istri adalah sebab kemakmuran dan kekayaan Akan tetapi hal ini mengingatkanku dengan ayat:

إِن يَكُونُوا فُقَرَاءَ يُغْنِهِمُ اللَّهُ مِن فَضْلِهِ ۗ
“Jika mereka miskin maka Allah akan memberikan kekayaan kepada mereka dengan karunia dari-Nya” (Q.S. Nur: 32)

Maka menikah itu adalah sebab kemakmuran, bukan sebab kefakiran

ذَٰلِكَ أَدْنَىٰ أَلَّا تَعُولُوا
“Yang demikian itu lebih dekat untuk tidak menjadi fakir” (Q.S. An-Nisa’: 3)

Yaitu kalian tidak akan menjadi fakir. Sedangkan manusia berkata:”tamu itu akan datang (ke rumah seseorang) bersama dengan rizkinya”

Maka kami katakan pula seperti itu: istri kedua akan datang bersama dengan rizkinya

Lalu mengapa manusia merasa takut dari beristri yang kedua?
Mereka merasa takut terjatuh dalam kefakiran. Padahal ayat al-Qur’an membantah mereka

ذَٰلِكَ أَدْنَىٰ
“Hal itu lebih dekat”

أَلَّا تَعُولُو
Yakni agar tidak menjadi fakir

Dan yang seperti ini adalah firman Allah:

{وَوَجَدَكَ عَائِلًا فَأَغْنَىٰ}
“Dan Dia (Allah) mendapatimu (wahai Nabi) dalam keadaan miskin, lalu Dia memberikan kecukupan” Q.S. Adh-Dhuha:8

Kaset Silsilatul Huda wan Nuur no 536

Thuwailibul ‘Ilmisy Syar’i (TwIS)
Muraja’ah: Al-Ustadz Kharisman hafizhahullah

Sumber kutipan:
Grup Khusus Membahas Poligami | https://t.me/maximal4
Kajian Islam Temanggung | https://bit.ly/KajianIslamTemanggung | www.ilmusyari.com

Judul :Bolehkah Orang Miskin Poligami / Ta'addud?
Link :Bolehkah Orang Miskin Poligami / Ta'addud?

Artikel terkait yang sama:


Bolehkah Orang Miskin Poligami / Ta'addud?

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Bolehkah Orang Miskin Poligami / Ta'addud?"

Posting Komentar