Ikhwan Kajian yang selalu mendapat keberkahan. Informasi atau opini terkadang membuat
kita berdetak kagum dan bangga dengan info tersebut. Dan tidak sadar pula kita kadang selalu terpengaruh akan kata dan bujuk rayuannya.Namuan dengan adanya Pemerintah Cabut Badan Hukum Ormas HTI Hari Ini kita bisa mencari celah kebenaranya tanpa adanya sifat menyalahkannya. Namun hanya mencari letak dasar kebenaranya itu sendiri.
Pemerintah Cabut Badan Hukum Ormas HTI Hari Ini mengajak kita untuk berfikir untuk menambah khasanah keilmuan kita.Dengan adanya kajian tentangnya kita mengerti yang benar dan yang salah.Jadikan memontum ini untuk menguatjan kita.Dan pastikan pula kita selalu mawas diri dalam menghadapi setiap problematik kehidupan kita.Dan selu berhati hati dalam menyikapi segala sesuatunya.
Pemerintah Cabut Badan Hukum Ormas HTI Hari Ini
Opini Bangsa - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) akan mengumumkan pencabutan status badan hukum ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Pengumuman akan dilakukan langsung oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.
"Cabut badan hukum ya," ujar Humas Kementerian Hukum dan HAM, Fitriadi Agung Prabowo, saat dikonfirmasi detikcom, Rabu (19/7/2017).
Pengumuman pencabutan status badan hukum HTI itu akan dilakukan di Gedung di Kementerian Hukum dam HAM, Kuningan, Jakarta, sekitar pukul 10.00 WIB hari ini. Belum diketahui apakah pihak HTI diundang dalam pengumuman ini atau tidak.
Sebelumnya pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2/2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas). Perppu tersebut mengatur tentang pembubaran ormas yang dinilai bertentangan dengan Pancasila. [
opinibangsa.id /
dtk]
Judul :
Pemerintah Cabut Badan Hukum Ormas HTI Hari Ini
Link :
Pemerintah Cabut Badan Hukum Ormas HTI Hari Ini
Artikel terkait yang sama:
Pemerintah Cabut Badan Hukum Ormas HTI Hari Ini
0 Response to "Pemerintah Cabut Badan Hukum Ormas HTI Hari Ini"
Posting Komentar