Kejagung Sibuk Cari Bukti Ormas Anti-Pancasila

Ikhwan Kajian yang selalu mendapat keberkahan. Informasi atau opini terkadang membuat kita berdetak kagum dan bangga dengan info tersebut. Dan tidak sadar pula kita kadang selalu terpengaruh akan kata dan bujuk rayuannya.Namuan dengan adanya Kejagung Sibuk Cari Bukti Ormas Anti-Pancasila kita bisa mencari celah kebenaranya tanpa adanya sifat menyalahkannya. Namun hanya mencari letak dasar kebenaranya itu sendiri.

Kejagung Sibuk Cari Bukti Ormas Anti-Pancasila mengajak kita untuk berfikir untuk menambah khasanah keilmuan kita.Dengan adanya kajian tentangnya kita mengerti yang benar dan yang salah.Jadikan memontum ini untuk menguatjan kita.Dan pastikan pula kita selalu mawas diri dalam menghadapi setiap problematik kehidupan kita.Dan selu berhati hati dalam menyikapi segala sesuatunya.


Kejagung Sibuk Cari Bukti Ormas Anti-Pancasila

Opini Bangsa - Kejaksaan Agung (Kejagung) sedang mengumpulkan bukti-bukti organisasi yang bertentangan dengan Pancasila setelah pemerintah menerbitkan Perppu No 02/2017 tentang Oganisasi Kemasyarakatan (Ormas).

Langkah Kejagung memilah ormas yang bertentangan dengan Pancasila itu ditegaskan oleh Jaksa Agung M Prasetyo di Kejagung, Jakarta, Rabu (19/7/2017).

Menurutnya, bukti tersebut akan digabungkan dengan bukti yang dimiliki kementerian atau lembaga lainnya, guna memperkuat bukti jika ormas tersebut memang terindikasi bertentangan dengan Pancasila.

“Nah, bukti yang ini tentunya akan dikumpulkan bersama. Kejaksaan punya bukti, Polri punya bukti, Kemendagri, BIN, TNI punya bukti, ini kita satukan untuk supaya pembubaran yang kita lakukan itu memang betul-betul bisa dipahami dan harus dilakukan demi keutuhan NKRI,” kata Prasetyo.

Namun, Prasetyo belum mau menyebutkan daftar ormas yang terindikasi bertentangan dengan Pancasila. Ia menegaskan masih mengumpulkan alat bukti.

“Saya pikir semua pihak sudah tahu ormas mana saja yang bersikap seperti itu. Nanti kita kumpulkan buktinya kita tidak boleh sebutkan seperti itu,” ujarnya.

Dalam Perppu itu ada lembaga yang akan mengkaji apakah suatu ormas dinilai bertentangan dengan nilai dasar negara. Nantinya, sanksi terhadap ormas diberikan setelah ada penelitian dari lembaga yang mengeluarkan izin yaitu Kementerian Hukum dan HAM.

Jika ada tambahan lain, Kejaksaan Agung akan memberikan masukannya, misalnya terkait kegiatan berupa ujaran yang bertentangan dengan Pancasila.

“Kalau nanti diperlukan data - data masukan lain, termasuk dari pihak kejaksaan, ya akan kita berikan, apakah ada pelanggaran hukum, ujaran, atau sikap tindakan yang nyata-nyata memang itu bertentangan Pancasila atau mengubah tatanan negara,” kata Prasetyo. [opinibangsa.id / tsc]

Judul :Kejagung Sibuk Cari Bukti Ormas Anti-Pancasila
Link :Kejagung Sibuk Cari Bukti Ormas Anti-Pancasila

Artikel terkait yang sama:


Kejagung Sibuk Cari Bukti Ormas Anti-Pancasila

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Kejagung Sibuk Cari Bukti Ormas Anti-Pancasila"

Posting Komentar