Hari Ini, Status Badan Hukum HTI Dicabut

Ikhwan Kajian yang selalu mendapat keberkahan. Informasi atau opini terkadang membuat kita berdetak kagum dan bangga dengan info tersebut. Dan tidak sadar pula kita kadang selalu terpengaruh akan kata dan bujuk rayuannya.Namuan dengan adanya Hari Ini, Status Badan Hukum HTI Dicabut kita bisa mencari celah kebenaranya tanpa adanya sifat menyalahkannya. Namun hanya mencari letak dasar kebenaranya itu sendiri.

Hari Ini, Status Badan Hukum HTI Dicabut mengajak kita untuk berfikir untuk menambah khasanah keilmuan kita.Dengan adanya kajian tentangnya kita mengerti yang benar dan yang salah.Jadikan memontum ini untuk menguatjan kita.Dan pastikan pula kita selalu mawas diri dalam menghadapi setiap problematik kehidupan kita.Dan selu berhati hati dalam menyikapi segala sesuatunya.



Kementerian Hukum dan HAM akan mengumumkan pencabutan status hukum Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) hari ini, Rabu (19/7/2017). Pengumuman akan dibacakan langsung Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.

Menurut agenda Kemenkumham, pengumuman pencabutan status badan hukum HTI itu akan dilakukan di Gedung di Kementerian Hukum dam HAM, Kuningan, Jakarta, sekitar pukul 10.00 WIB.

Sebelumnya, pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2/2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas). 

Perppu tersebut mengatur tentang pembubaran ormas yang dinilai bertentangan dengan Pancasila.

Judul :Hari Ini, Status Badan Hukum HTI Dicabut
Link :Hari Ini, Status Badan Hukum HTI Dicabut

Artikel terkait yang sama:


Hari Ini, Status Badan Hukum HTI Dicabut

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Hari Ini, Status Badan Hukum HTI Dicabut"

Posting Komentar