Pemberantasan Terorisme Bisa Libatkan TNI Tanpa Melalui UU

Ikhwan Kajian yang selalu mendapat keberkahan. Informasi atau opini terkadang membuat kita berdetak kagum dan bangga dengan info tersebut. Dan tidak sadar pula kita kadang selalu terpengaruh akan kata dan bujuk rayuannya.Namuan dengan adanya Pemberantasan Terorisme Bisa Libatkan TNI Tanpa Melalui UU kita bisa mencari celah kebenaranya tanpa adanya sifat menyalahkannya. Namun hanya mencari letak dasar kebenaranya itu sendiri.

Pemberantasan Terorisme Bisa Libatkan TNI Tanpa Melalui UU mengajak kita untuk berfikir untuk menambah khasanah keilmuan kita.Dengan adanya kajian tentangnya kita mengerti yang benar dan yang salah.Jadikan memontum ini untuk menguatjan kita.Dan pastikan pula kita selalu mawas diri dalam menghadapi setiap problematik kehidupan kita.Dan selu berhati hati dalam menyikapi segala sesuatunya.



Dewan Pakar Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI), Anton Tabah Digdoyo mengatkan, bisa saja TNI dilibatkan dalam penindakan terorisme. Namun tidak perlu melalui undang-undang, tapi melalui keputusan politik.

Menurutnya, hal itu bisa dilakukan mengacu pada penindakan teroris yang terjadi di Amerika Serikat pasca pemboman World Trade Center (WTC) pada tahun 2001.

"Pengalaman pada WTC waktu 2 pesawat terbang menabrak gedung, dalam waktu 19 hari Amerika Serikat bisa membuat keputusan politik. Itu bisa lebih dahsyat lebih keras, masanya hanya dua tahun," kata Anton dalam diskusi bertajuk "Membedah Revisi UU Terorisme", di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (3/6).

Menurutnya, memasukan TNI melalui keputusan politik sudah cukup dalam membantu penindakan teroris yang saat ini tengah ditangani polisi dan detasemen khusus 88.

Bahkan dia menilai, hal tersebut cukup efektif dilakukan oleh beberapa negara lain.

"Ada pasal tak humanis, yakni pasal Guantanamo, melibatkan tentara itu tak direkomendasikan dunia. Indonesia harus patuh kepada berbagai yurisprudensi, yuridiksi internasional," terangnya.

"Akan sangat tepat, elegan, tak bertele-tele bahkan sampai penyelidikan kakinya di atas, kepala di bawah, disiram banyu keras, itu boleh, itu keputusan politik 2 tahun. kalau mau diperpanjang pasalnya diubah lagi. Ini sangat elegan dan sangat cepat," ungkapnya.

Lebih jauh dia mengungkapkan, dalam keputusan politik tersebut, harus ada keterlibatan dari berbagai pihak baik eksekutif maupun legislatif.

"(Keputusan politik dari) Eksekutif. Bahkan dua duanya (legislatif) bisa. kemudian dari Menhan bisa," tandasnya. 

sumber : rmoljakarta


Judul :Pemberantasan Terorisme Bisa Libatkan TNI Tanpa Melalui UU
Link :Pemberantasan Terorisme Bisa Libatkan TNI Tanpa Melalui UU

Artikel terkait yang sama:


Pemberantasan Terorisme Bisa Libatkan TNI Tanpa Melalui UU

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Pemberantasan Terorisme Bisa Libatkan TNI Tanpa Melalui UU"

Posting Komentar