Dahnil Anzar: Saya Ucapkan Selamat Atas Bebasnya Ranu dan Hadirnya Keadilan

Ikhwan Kajian yang selalu mendapat keberkahan. Informasi atau opini terkadang membuat kita berdetak kagum dan bangga dengan info tersebut. Dan tidak sadar pula kita kadang selalu terpengaruh akan kata dan bujuk rayuannya.Namuan dengan adanya Dahnil Anzar: Saya Ucapkan Selamat Atas Bebasnya Ranu dan Hadirnya Keadilan kita bisa mencari celah kebenaranya tanpa adanya sifat menyalahkannya. Namun hanya mencari letak dasar kebenaranya itu sendiri.

Dahnil Anzar: Saya Ucapkan Selamat Atas Bebasnya Ranu dan Hadirnya Keadilan mengajak kita untuk berfikir untuk menambah khasanah keilmuan kita.Dengan adanya kajian tentangnya kita mengerti yang benar dan yang salah.Jadikan memontum ini untuk menguatjan kita.Dan pastikan pula kita selalu mawas diri dalam menghadapi setiap problematik kehidupan kita.Dan selu berhati hati dalam menyikapi segala sesuatunya.



Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah, Dahnil Anzar Simanjuntak menyampaikan ucapan selamat atas bebasnya wartawan Panjimas.com, Ranu Muda Adi Nugroho.

“Saya mengucapkan selamat atas kebebasan Ranu dan hadirnya keadilan,” kata Dahnil Anzar kepada Panjimas.com, Rabu (31/5/2017).

Menyikapi bebasnya Ranu, Pemuda Muhammadiyah meminta adanya rehabilitasi nama baik yang bersangkutan.

“Harus ada Rehabilitasi nama baik Ranu dan kawan-kawan, harus dilakukan,” ujarnya.

Tak hanya itu, vonis bebas Pengadilan Negeri Semarang menurut Dahnil, membuktikan adanya indikasi kriminalisasi terhadap Ranu.

“Vonis bebas sekaligus membuktikan ada indikasi kriminalisasi terhadap Ranu dan kawan-kawan. Artinya pihak kepolisian harus memberikan sanksi terhadap polisi yang diduga melakukan kriminalisasi tersebut,” ujarnya.

Terakhir, Pemuda Muhammadiyah menegaskan, jangan sampai kasus kriminalisasi wartawan seperti Ranu terulang lagi. Karena hal itu mengancam kebebasan pers yang selama ini disuarakan.

“Kasus Ranu ini terang adalah ancaman serius bagi kebebasan pers, maka harus ada tindakan tegas terkait kasus kriminalisasi tersebut,” tandasnya.

Untuk diketahui, Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah, Dahni Anzar Simanjuntak, sejak awal mendukung penuh perjuangan Ranu mendapatkan keadilan. Dirinya beberapa kali menjadi penjamin proses penangguhan penahanan Ranu, namun selalu ditolak aparat kepolisian.

Ranu yang ditangkap akhir Desember 2016, akhirnya harus mendekam di penjara berbulan-bulan, terkait aksi nahi munkar kemaksiatan di cafe Social Kitchen. Padahal saat itu, ia hanya melakukan peliputan dan tidak melakukan tindakan kekerasan apa pun.

Ranu juga sempat dituduh sebagai pelaku propaganda dari Laskar Umat Islam Surakarta (LUIS), padahal ia bukan anggota LUIS dan selama ini hanya bertugas sebagai seorang jurnalis.

Tak tanggung-tanggung, di persidangan Jaksa Penuntut Umum menyatakan Ranu dan tokoh LUIS didakwa pasal berlapis, yakni Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan, Pasal 169 KUHP tentang permufakatan jahat, Pasal 406 tentang pengrusakan, serta Pasal 167 tentang masuk ke rumah tanpa izin.

Namun, akhirnya Pengadilan Negeri Semarang menjadi saksi, di mana menurut Pudji Widodo, Selaku Ketua Majelis Hakim menyatakan tidak ada unsur yang bisa membuktikan lima pasal dakwaan JPU.

Keputusan Majelis Hakim dalam surat nomor 190/Pid.B/2017/PN. Smg, menyatakan Ranu Muda tidak terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan. Membebaskan terdakwa dari semua dakwaan. Membebaskan terdakwa dari tahanan; Memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat dan martabatnya. 

sumber : panjimas


Judul :Dahnil Anzar: Saya Ucapkan Selamat Atas Bebasnya Ranu dan Hadirnya Keadilan
Link :Dahnil Anzar: Saya Ucapkan Selamat Atas Bebasnya Ranu dan Hadirnya Keadilan

Artikel terkait yang sama:


Dahnil Anzar: Saya Ucapkan Selamat Atas Bebasnya Ranu dan Hadirnya Keadilan

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Dahnil Anzar: Saya Ucapkan Selamat Atas Bebasnya Ranu dan Hadirnya Keadilan"

Posting Komentar