Ikhwan Kajian yang selalu mendapat keberkahan. Informasi atau opini terkadang membuat kita berdetak kagum dan bangga dengan info tersebut. Dan tidak sadar pula kita kadang selalu terpengaruh akan kata dan bujuk rayuannya.Namuan dengan adanya Rukun dan Syarat Jual Beli kita bisa mencari celah kebenaranya tanpa adanya sifat menyalahkannya. Namun hanya mencari letak dasar kebenaranya itu sendiri.
Rukun dan Syarat Jual Beli mengajak kita untuk berfikir untuk menambah khasanah keilmuan kita.Dengan adanya kajian tentangnya kita mengerti yang benar dan yang salah.Jadikan memontum ini untuk menguatjan kita.Dan pastikan pula kita selalu mawas diri dalam menghadapi setiap problematik kehidupan kita.Dan selu berhati hati dalam menyikapi segala sesuatunya.
- Dua pihak membuat akad penjual dan pembeli
- Objek akad (barang dan harga)
- Ijab qabul (perjanjian/persetujuan)
- Berakal, jual belinya orang gila atau rusak akalnya dianggap tidak sah.
- Baligh, jual belinya anak kecil yang belum baligh dihukumi tidak sah. Akan tetapi, jika anak itu sudah mumayyiz (mampu membedakan baik atau buruk), dibolehkan melakukan jual beli terhadap barang-barang yang harganya murah seperti : permen, kue, kerupuk, dll.
- Berhak menggunakan hartanya. Orang yang tidak berhak menggunakan harta milik orang yang sangat bodoh (idiot) tidak sah jual belinya. Firman Allah ( Q.S. An-Nisa’(4): 5):
- Orang yang mengucap ijab kabul telah akil baliqh.
- Kabul harus sesuai dengan ijab.
- Ijab dan kabul dilakukan dalam suatu majlis.
- Barang yang diperjual-belikan itu halal.
- Barang itu ada manfaatnya.
- Barang itu ada ditempat, atau tidak ada tapi ada ditempat lain.
- Barang itu merupakan milik si penjual atau dibawah kekuasaanya.
- Barang itu hendaklah diketahui oleh pihak penjual dan pembeli dengan jelas, baik zatnya, bentuknya dan kadarnya, maupun sifat-sifatnya.
- Harga jual disepakati penjual dan pembeli harus jelas jumlahnya.
- Nilai tukar barang itu dapat diserahkan pada waktu transaksi jual beli, walaupun secara hukum, misalnya pembayaran menggunakan kartu kredit.
- Apabila jual beli dilakukan secara barter atau Al-muqayadah (nilai tukar barang yang dijual bukan berupa uang tetapi berupa uang).
Link :Rukun dan Syarat Jual Beli
0 Response to "Rukun dan Syarat Jual Beli"
Posting Komentar