Ikhwan Kajian yang selalu mendapat keberkahan. Informasi atau opini terkadang membuat
kita berdetak kagum dan bangga dengan info tersebut. Dan tidak sadar pula kita kadang selalu terpengaruh akan kata dan bujuk rayuannya.Namuan dengan adanya Hukum dan TataCara TAYAMUM kita bisa mencari celah kebenaranya tanpa adanya sifat menyalahkannya. Namun hanya mencari letak dasar kebenaranya itu sendiri.
Hukum dan TataCara TAYAMUM mengajak kita untuk berfikir untuk menambah khasanah keilmuan kita.Dengan adanya kajian tentangnya kita mengerti yang benar dan yang salah.Jadikan memontum ini untuk menguatjan kita.Dan pastikan pula kita selalu mawas diri dalam menghadapi setiap problematik kehidupan kita.Dan selu berhati hati dalam menyikapi segala sesuatunya.
Tujuan Memberi pengetahuan kepada individu dan pelajar tentang ilmu berkenaan tayamum sebagai rukhsah dalam melaksanakan ibadah sebagai seorang muslim. Di dalam perlaksanaan ibadah seharian kadangkala kita mengalami masalah untuk melaksanakannya. Kali ini dapat memberi pengajaran dan pembelajaran tentang tayamum sebagai ganti wuduk.
PENGERTIAN Hukum dan TataCara TAYAMUM
Pada Bahasa: Sengaja
Pada Syarak: Memindahkan debu tanah pada anggota tayamum iaitu muka dan dua tapak tangan hingga kesiku dengan syarat yang tertentu sebagai rukhsah atau keringanan dan ganti daripada mengambil wuduk atau mandi wajib.
Hukum tayamum ialah harus, Tayamum disyariatkan dengan tujuan untuk menggantikan mandi wajib dan wuduk dalam keadaan dan syarat-syarat tertentu bagi mengharuskan ibadat seperti solat, menyentuh Al-Quran dan lain-lain.
Dalil Al-Quran
“ Dan jika kamu sakit atau sedang dalam musafir atau datang dari tempat buang air atau kamu telah menyentuh perempuan, kemudian kamu tidak mendapat air, maka bertayamumlah kamu dengan tanah yang baik ; sapulah mukamu dan tanganmu. Sesungguhnya Allah Maha Pema`af lagi Maha Pengampun.” (QS. An-Nisa : 43)
Dalil Sunnah
“…Dan dijadikan tanah bagi kita sebagai media pensuci, jika tidak terdapat air.” ( HR. Muslim)
Fardu Tayamum
Fardu atau rukun ada lima perkara,iaitu:
- Niat Dilakukan pada permulaan memindahkan debu tanah kemuka
- Memindahkan debu pada anggota tayamum
- Menyapu muka. Kawasan menyapu muka adalah sama seperti dalam wuduk
- Menyapu tangan hingga siku. Kawasan menyapu tangan adalah sama seperti dalam wuduk
- Tertib. Tertib adalah wajib mengikut susunan di atas
Dan dalam salah satu lafadz riwayat Bukhori,
وَمَسَحَ وَجْهَهُ وَكَفَّيْهِ وَاحِدَةً
“Dan beliau mengusap wajahnya dan kedua telapak tangannya dengan sekali usapan”.
Berdasarkan hadits di atas kita dapat simpulkan bahwa tata cara tayammum beliau shallallahu ‘alaihi was sallam adalah sebagai berikut.
Memukulkan kedua telapak tangan ke permukaan bumi dengan sekali pukulan kemudian meniupnya.
Kemudian menyapu punggung telapak tangan kanan dengan tangan kiri dan sebaliknya.
Kemudian menyapu wajah dengan dua telapak tangan.
Semua usapan baik ketika mengusap telapak tangan dan wajah dilakukan sekali usapan saja.
Bagian tangan yang diusap adalah bagian telapak tangan sampai pergelangan tangan saja atau dengan kata lain tidak sampai siku seperti pada saat wudhu.
Tayammum dapat menghilangkan hadats besar semisal janabah, demikian juga untuk hadats kecil.
Tidak wajibnya urut/tertib dalam tayammum.
Fungsi Tayamum
- Mengharuskan kita melakukan ibadat wajib seperti solat
- Mengharuskan kita melakukan ibadat sunat dan menyentuh Al-Quran
- Mengharuskan orang yang uzur daripada menggunakan air disebabkan penyakit untuk melakukan ibadat.
- Mengharuskan kita melakukan ibadat sekiranya ada air tetapi tidak mencukupi. Contohnya hanya ada untuk makan dan minum.
Perkara yang membatalkan tayamum
- Semua perkara yang membatalkan wuduk adalah juga membatalkan tayamum
- Mengetahui ada air bagi tayamum yang disebabkan ketiadaan air
- Murtad.
- Anggota Tayamum
- 1) Muka
- 2) Tangan hingga kesiku
Penghayatan
Walaupun kita mempunyai masalah tidak boleh menggunakan air untuk berwuduk Allah S.W.T telah menyediakan rukhsah atau keringanan sebagai ganti wuduk dan wajib bagi kita melakukan dan mendirikan solat dengan bertayamum. Diharap ilmu yang sedikit ini dapatlah sama-sama kita mempelajari dan mendalami dengan cara yang paling baik.
Judul :
Hukum dan TataCara TAYAMUM
Link :
Hukum dan TataCara TAYAMUM
Artikel terkait yang sama:
Hukum dan TataCara TAYAMUM
0 Response to " Hukum dan TataCara TAYAMUM"
Posting Komentar