Hukum Makan Tawon

Ikhwan Kajian yang selalu mendapat keberkahan. Informasi atau opini terkadang membuat kita berdetak kagum dan bangga dengan info tersebut. Dan tidak sadar pula kita kadang selalu terpengaruh akan kata dan bujuk rayuannya.Namuan dengan adanya Hukum Makan Tawon kita bisa mencari celah kebenaranya tanpa adanya sifat menyalahkannya. Namun hanya mencari letak dasar kebenaranya itu sendiri.

Hukum Makan Tawon mengajak kita untuk berfikir untuk menambah khasanah keilmuan kita.Dengan adanya kajian tentangnya kita mengerti yang benar dan yang salah.Jadikan memontum ini untuk menguatjan kita.Dan pastikan pula kita selalu mawas diri dalam menghadapi setiap problematik kehidupan kita.Dan selu berhati hati dalam menyikapi segala sesuatunya.

Sebelum membahas Hukum Makan Tawon  saya aka berikan beberapa informasi tentang Tawon atau Lebah. Tawaon Sama dengan Lebah tawon itu di ambil dari bahasa jawa sedangkan lebah itu di ambil dari bahasa nasional dan Tawon (Lebah) adalah merupakan sekelompok besar serangga yang dikenal sengatannya atau madunya yang manis. Dalam dunia yang hidupnya berkelompok, meskipun ada ada lebah yang bersifat tidak demikian. Semua lebah masuk dalam suku atau familia Apidae (ordo Hymenoptera (serangga bersayap selaput)). Di kelompok lebah terdapat kira-kira 20.000 spesies, lebah dan dapat ditemukan di setiap benua, kecuali Antartika.

Sebagai serangga, ia mempunyai tiga pasang kaki dan dua pasang sayap. Lebah membuat sarangnya di atas bukit, di pohon kayu dan pada atap rumah. Sarangnya dibangun dari propolis (perekat dari getah pohon) dan malam yang diproduksi oleh kelenjar-kelelenjar lebah betina yang masih muda terdapat dalam badannya. Lebah memakan nektar bunga dan serbuk sari. Yang kita pelajari adalah bagaimana Hukum Makan Tawon dalam islam alloh itu yang perlu kita ketahui.

Kebanyakan ulama mengatakan hukum lebah sama dengan semut dengan landasan hadist Dalam hadist riwayat Ibnu Abbas Rasulullah s.a.w. melarang membunuh empat jenis hewan melata, yaitu semut, lebah, burung hud-hud dan burung sejenis jalak. (h.r. Abu Dawud sahih sesuai syarat sahihain), yaitu larangan membunuhnya dan larangan memakannya. Namun para ulama menerangkan bahwa larangan membunuh lebah karena menghasilkan madu yang berguna bagi manusia. Meskipun demikian ada beberapa pendapat lemah yang mengatakan boleh memakan lebah karena disamakan dengan belalang dan begitu juga boleh membunuh lebah karena bisa menyengat, apalagi lebah yang membahayakan dan tidak memproduksi madu.

Judul :Hukum Makan Tawon
Link :Hukum Makan Tawon

Artikel terkait yang sama:


Hukum Makan Tawon

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Hukum Makan Tawon "

Posting Komentar