Naik dari Rp 13 M, Negara Bakal Habiskan Rp 124 M untuk Parpol
Opini Bangsa - Pemerintah berencana menaikkan dana bantuan untuk partai politik hampir 10 kali lipat. Lantas berapa total anggaran yang harus dikeluarkan pemerintah demi membantu partai politik di Indonesia?
Saat ini, partai politik mendapat dana bantuan dari pemerintah sebesar Rp 108 per suara yang diperoleh saat pemilu sebelumnya. Kemendagri saat ini sedang merancang revisi PP 5/2009 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik yang anggarannya akan dimasukkan ke APBN 2018.
Rencananya, nominal itu akan naik menjadi Rp 1.000 per suara atau hampir 10 kali lipat. Dana yang diperoleh tiap parpol per tahun tentu bisa bervariasi, tergantung jumlah suara yang diperoleh saat Pemilu.
Pada Pemilu 2014 lalu, ada 12 partai peserta pemilu. Berdasarkan rekapitulasi jumlah perolehan suara sah partai politik secara nasional dalam Pileg 2014 seperti dikutip dari website resmi KPU, Selasa (4/7/2017), PDIP menjadi partai yang mendapat suara terbanyak. Kemudian disusul dengan Partai Golkar dan Partai Gerindra.
Baca juga: Rencana Kenaikan Dana Parpol 10 Kali Lipat dan Peringatan KPK
Sebagai contoh, jumlah suara yang didapat PDIP secara nasional pada Pemilu 2014 adalah 23.681.471. Jika dana bantuan parpol jadi dinaikkan menjadi Rp 1.000 per suara, maka PDIP akan mendapat bantuan sebesar Rp 23.681.471.000 per tahunnya. Tentu ini jauh lebih besar dibanding saat ini yang hanya mendapat sekitar Rp 2,5 M.
Sementara itu, PKPI yang memperoleh 1.143.094 suara di Pemilu 2014 lalu awalnya memperoleh dana bantuan parpol sebesar Rp 123.454.152. Jika dana parpol naik, nantinya PKPI akan mendapat Rp 1,14 miliar.
Demikian kenaikan dana bantuan yang didapat partai-partai peserta Pemilu 2014 jika satu perolehan suara dihargai Rp 1.000:
1. PDIP: Rp 23,68 M dari yang saat ini Rp 2,5 M
2. Golkar: Rp 18,43 M dari yang saat ini Rp 1,99 M
3. Gerindra: Rp 14,76 M dari yang saat ini Rp 1,59 M
4. Partai Demokrat: Rp 12,72 M dari yang saat ini Rp 1,37 M
5. PKB: Rp 11,29 M dari yang saat ini Rp 1,22 M
6. PAN: Rp 9,48 M dari yang saat ini Rp 1,02 M
7. PKS: Rp 8,48 M dari yang saat ini Rp 915,8 juta
8. NasDem: Rp 8,40 M dari yang saat ini Rp 907,5 juta
9. PPP: Rp 8,15 M dari yang saat ini Rp 881 juta
10. Hanura: Rp 6,57 M dari yang sebelumnya Rp 710,5 juta
11. PBB: Rp 1,82 M dari yang saat ini Rp 197,1 juta
12. PKPI: Rp 1,14 M dari yang saat ini Rp 123,4 juta
Untuk 12 parpol tersebut, saat ini pemerintah mengeluarkan dana sekitar Rp 13,42 miliar. Jika dana bantuan parpol dinaikkan menjadi Rp 1.000 per suara, maka pemerintah harus mengeluarkan anggaran sebesar Rp 124,92 miliar.
Meski begitu, usulan dari Kemendagri ini harus mendapat persetujuan dari Kemenkeu dan DPR terlebih dahulu. Sebelumnya Mendagri Tjahjo Kumolo menyatakan pihaknya sudah dalam tahap pengusulan kenaikan dana bantuan parpol itu.
"Sekarang kita berupaya mengusulkan Rp 1.000 dari Rp 108 yang selama 20 tahun nggak naik. Kan wajar," ujar Tjahjo, Senin (3/7). [
opinibangsa.id /
dtk]
0 Response to "Naik dari Rp 13 M, Negara Bakal Habiskan Rp 124 M untuk Parpol"
Posting Komentar